Minat Penyewaan Aset PT Sritex Tumbuh: Tiga Perusahaan Tertarik, Nasib Eks Karyawan Tergantung Penyewa Baru

Minat Penyewaan Aset PT Sritex Tumbuh: Tiga Perusahaan Tertarik, Nasib Eks Karyawan Tergantung Penyewa Baru

Proses pemberesan aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit memasuki babak baru dengan munculnya minat dari tiga perusahaan untuk menyewa aset-aset perusahaan tekstil tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh Denny Ardiansyah, salah satu kurator yang ditunjuk untuk menangani proses hukum dan keuangan Sritex. Ketiga perusahaan yang berminat ini berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa, dengan satu perusahaan berasal dari Jakarta, satu lagi dari Jawa Timur, dan satu perusahaan lainnya yang identitasnya belum diungkap secara detail oleh pihak kurator. Menariknya, salah satu perusahaan tersebut bergerak di sektor industri tekstil, mengindikasikan potensi kelanjutan operasional sebagian aset Sritex di sektor bisnis utamanya.

Namun, Denny Ardiansyah menekankan bahwa minat penyewaan ini masih tahap awal. Proses negosiasi dan penentuan harga sewa masih memerlukan tahapan yang lebih lanjut. Nilai sewa yang ditawarkan oleh calon penyewa belum tentu sesuai dengan penilaian aset yang akan dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP memiliki wewenang penuh untuk menentukan nilai wajar sewa aset Sritex, sehingga kurator tidak dapat menentukan harga secara sepihak. Keputusan akhir mengenai penyewaan aset sepenuhnya bergantung pada hasil penilaian KJPP dan persetujuan dari seluruh kreditor. Kurator, dalam menjalankan tugasnya, berkomitmen untuk bertindak transparan dan bertanggung jawab dalam menjaga kepentingan seluruh pihak yang terkait dalam proses kebangkrutan Sritex.

Proses Penilaian Aset dan Pertimbangan Kurator

Denny Ardiansyah menjelaskan bahwa tugas utama kurator adalah mengelola, mengurus, dan menyelesaikan pemberesan aset Sritex secara menyeluruh. Proses ini mencakup penilaian aset, negosiasi penyewaan, dan pengawasan seluruh transaksi yang terkait dengan aset perusahaan yang dinyatakan pailit. Keputusan kurator dalam proses ini harus mempertimbangkan kepentingan seluruh kreditor dan memastikan proses pemberesan aset dilakukan secara efisien dan transparan. Oleh karena itu, penentuan harga sewa tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh tim kurator dan menunggu hasil penilaian dari KJPP.

Nasib Eks Karyawan Sritex:

Terkait nasib eks karyawan Sritex, Denny Ardiansyah menegaskan bahwa tim kurator tidak pernah menjanjikan perekrutan kembali. Proses pemberesan aset yang sedang berjalan difokuskan pada penyelesaian kewajiban perusahaan dan pengelolaan aset yang tersisa. Keputusan untuk mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex sepenuhnya berada di tangan perusahaan yang nantinya menyewa aset tersebut. Jika calon penyewa berminat untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman eks karyawan Sritex, hal tersebut merupakan keputusan internal perusahaan penyewa dan bukan merupakan bagian dari kewenangan tim kurator.

Proses pemberesan aset Sritex terus berlanjut, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau. Munculnya minat dari tiga perusahaan untuk menyewa aset Sritex menjadi tanda positif dalam upaya penyelesaian proses kebangkrutan perusahaan tekstil tersebut. Namun, tantangan masih ada, terutama dalam menentukan harga sewa yang adil dan memastikan proses pemberesan aset berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.