Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Panjang Lebaran dan Nyepi 2025
Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Libur Lebaran dan Nyepi 2025
Kabar gembira bagi para pengendara di Jakarta! Sistem ganjil genap (gage) yang biasa diterapkan di sejumlah ruas jalan ibu kota, secara resmi ditiadakan selama periode libur panjang Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, menegaskan bahwa peniadaan gage akan berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang ingin bersilaturahmi dengan keluarga, berlibur, atau menjalankan ibadah selama periode tersebut tanpa terbebani aturan pembatasan kendaraan.
"Sementara di Jakarta tidak ada (ganjil genap) selama libur Lebaran," ujar Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (28/3/2025).
Alasan Peniadaan Ganjil Genap
Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi keputusan untuk meniadakan ganjil genap selama libur panjang ini:
- Libur Nasional Idul Fitri: Perayaan Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025, merupakan momen penting bagi umat Muslim untuk bersilaturahmi dan berkumpul dengan keluarga. Peniadaan ganjil genap diharapkan mempermudah mobilitas masyarakat.
- Hari Raya Nyepi: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025, juga menjadi pertimbangan. Meski perayaan Nyepi umumnya dilakukan di Bali, peniadaan ganjil genap di Jakarta turut menghormati hari besar keagamaan tersebut.
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta: Peniadaan ganjil genap ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
Imbauan Keselamatan Berkendara
Meski ganjil genap ditiadakan, pihak kepolisian tetap mengimbau kepada seluruh pengendara untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kondisi jalan yang cenderung lengang selama libur panjang berpotensi memicu sebagian pengemudi untuk memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Keselamatan berkendara harus tetap menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Jadwal Normal Ganjil Genap
Sebagai informasi, sistem ganjil genap di Jakarta biasanya berlaku pada hari Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu:
- Pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB
- Pukul 16.00 WIB - 21.00 WIB
Diharapkan, peniadaan ganjil genap selama libur panjang ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya. Tetap jaga keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas demi kelancaran bersama.