OJK Berantas Pinjol Ilegal: Ratusan Entitas Diblokir, Masyarakat Diimbau Waspada Investasi Bodong

OJK Berantas Pinjol Ilegal: Ratusan Entitas Diblokir, Masyarakat Diimbau Waspada Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meningkatkan intensitas penindakan terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Dalam periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah memblokir sebanyak 508 entitas pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tindakan tegas ini merupakan respons terhadap maraknya praktik pinjol ilegal yang kerap menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, persyaratan yang tidak jelas, dan praktik penagihan yang intimidatif. Selain memblokir pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan perlindungan data pribadi dan berpotensi menjerat masyarakat dalam praktik keuangan yang merugikan.

Penindakan Tegas dan Koordinasi Lintas Lembaga

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap para pelaku pinjol ilegal dan penawaran pinpri yang melanggar aturan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Sejak tahun 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menindak total 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari:

  • 10.733 pinjol ilegal
  • 1.737 investasi ilegal
  • 251 entitas gadai ilegal

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector dari pinjol ilegal yang dilaporkan melakukan intimidasi kepada masyarakat. Sebanyak 1.092 nomor telah diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Tindakan ini diharapkan dapat menghentikan praktik penagihan yang meresahkan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Waspada Investasi Bodong Berkedok World Pay One (WPONE)

Selain pinjol ilegal, Satgas PASTI juga memperingatkan masyarakat mengenai investasi bodong bernama World Pay One (WPONE) yang dinyatakan ilegal sejak 24 Januari 2025. Meskipun telah dilarang, promosi WPONE masih ditemukan di sejumlah wilayah seperti Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas dan reputasi perusahaan investasi sebelum menanamkan dana.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Upaya Perlindungan Konsumen

Untuk mengatasi maraknya penipuan keuangan, OJK dan Satgas PASTI mengoperasikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan.

Dari total 71.893 rekening yang dilaporkan, 31.398 telah diblokir dengan nilai dana yang dilaporkan korban mencapai Rp 1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 129,1 miliar. Keberadaan IASC diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk melaporkan praktik penipuan keuangan dan membantu memulihkan kerugian yang dialami.

Daftar Pinjol Resmi OJK dan Imbauan untuk Masyarakat

Hingga Maret 2025, terdapat 97 perusahaan pinjol yang memiliki izin resmi dari OJK. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, setelah OJK mencabut izin empat perusahaan pinjol pada tahun 2024, termasuk TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman. Pinjamlah hanya dari pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK. Daftar lengkap pinjol resmi dapat diakses di situs resmi OJK.

Berikut adalah beberapa contoh pinjol resmi yang terdaftar di OJK:

Dengan memilih pinjol yang terdaftar dan berizin, masyarakat dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan data pribadi, praktik penagihan yang tidak etis, dan potensi kerugian finansial. OJK dan Satgas PASTI akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal dan investasi bodong demi melindungi kepentingan masyarakat dan menciptakan industri keuangan yang sehat dan berkelanjutan.