Kejagung Periksa Influencer dan Pejabat Terkait Dugaan Korupsi di Pertamina Senilai Rp 193,7 Triliun
Kejagung Periksa Influencer dan Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Rabu (5/3/2025), penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk influencer otomotif Fitra Eri. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk mendukung proses hukum terhadap sembilan tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Fitra Eri diperiksa sebagai salah satu saksi yang dinilai memiliki informasi relevan dalam kasus tersebut.
Selain Fitra Eri, sebanyak tujuh saksi lain turut menjalani pemeriksaan. Menariknya, sejumlah saksi berasal dari lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Pertamina beserta anak perusahaannya. Deretan pejabat yang diperiksa meliputi:
- Kementerian ESDM:
- MP, Direktur Pembinaan Usaha Hilir pada Ditjen Migas.
- ARH, Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak pada Ditjen Migas.
- CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Ditjen Migas.
- DM, Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas.
- PT Pertamina dan Anak Perusahaan:
- AA, Manager QMS PT Pertamina (Persero).
- ESJ, Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan.
- ES, VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Pemeriksaan delapan saksi tersebut, menurut Harli Siregar, berkaitan erat dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka Yoki Firnandi dan beberapa tersangka lainnya. Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam petinggi Pertamina dan tiga broker. Keenam petinggi Pertamina tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. Sementara tiga broker yang menjadi tersangka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Kasus dugaan korupsi ini ditaksir telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum terus berlanjut, dengan Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Proses penyidikan yang melibatkan influencer otomotif serta pejabat dari berbagai instansi menunjukkan kompleksitas dan skala besar kasus dugaan korupsi di Pertamina ini. Kejagung akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas.