Polres Berau Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar Jelang Idul Fitri, Sita Lebih dari Satu Kilogram Sabu

Polres Berau Amankan Pengedar Narkoba dan Sita 1,2 Kg Sabu Jelang Lebaran

Kepolisian Resor (Polres) Berau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba skala besar di wilayah hukumnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.

Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian dan pemantauan secara seksama hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram yang disembunyikan di beberapa lokasi berbeda. Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, alat hisap sabu (bong), dan sejumlah uang tunai.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Singgih Utomo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satresnarkoba yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Berau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk beraksi," tegas AKP Singgih Utomo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Singgih Utomo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Polres Berau akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya berharap, dengan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan mencegah peredaran narkoba semakin meluas di wilayah Kabupaten Berau.

Barang bukti yang berhasil diamankan:

  • Sabu-sabu seberat 1,2 kilogram
  • Timbangan digital
  • Alat hisap sabu (bong)
  • Uang tunai

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Polres Berau adalah:

  • Melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pemerintah daerah, untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
  • Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.

Dengan upaya yang berkelanjutan dan kerjasama dari semua pihak, Polres Berau berharap dapat mewujudkan Berau yang bersih dari narkoba.