Pemerintah Sepakati Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Mulai 2026

Pemerintah Tetapkan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK Mulai 2026

JAKARTA, 5 Februari 2025 – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah mencapai kesepakatan dengan Komisi II DPR RI terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta ini, menetapkan tahun 2026 sebagai titik awal pengangkatan massal para tenaga honorer tersebut. Keputusan ini menandai babak baru dalam upaya penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang telah berlangsung lama dan kompleks.

Langkah strategis ini ditujukan untuk menyelesaikan status kepegawaian non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang selama ini menjadi isu krusial dalam sistem birokrasi Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menekankan komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara komprehensif. Menurut Menpan RB, rekrutmen CASN harus diimbangi dengan penataan kepegawaian yang terstruktur dan menyeluruh guna meningkatkan kualitas birokrasi nasional. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan efisien.

Jadwal Pengangkatan ASN dan PPPK 2024-2026

Rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan mengenai jadwal pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengangkatan Calon ASN: Oktober 2025
  • Pengangkatan PPPK: Maret 2026

Pemerintah telah mengalokasikan formasi yang cukup besar untuk seleksi CASN 2024, yaitu 248.970 formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.017.111 formasi untuk PPPK. Proses seleksi CPNS akan dimulai pada Agustus 2024, sementara seleksi PPPK akan dilaksanakan dalam dua tahap; Tahap I pada September 2024 dan Tahap II pada Januari 2025. Menpan RB Rini Widyantini menyebut jumlah formasi PPPK tahun 2024 sebagai yang terbesar sepanjang sejarah, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.

Penghentian Pengangkatan Honorer Baru

Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya penghentian pengangkatan tenaga non-ASN baru di seluruh instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dengan demikian, penataan pegawai non-ASN yang telah berlangsung sejak tahun 2005 diharapkan dapat diselesaikan secara sistematis, memberikan kepastian hukum dan menghargai kontribusi besar para tenaga honorer dalam penyelenggaraan pemerintahan selama ini. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih transparan dan berkeadilan.

Kesimpulannya, kesepakatan ini menandai upaya besar pemerintah dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer. Dengan adanya jadwal yang jelas dan komitmen dari pemerintah dan DPR, diharapkan penataan kepegawaian ini dapat berjalan lancar dan memberikan solusi yang adil bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Proses ini merupakan bagian penting dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.