Penimbunan Pertalite Skala Besar Digagalkan di Banyumas, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Penimbunan Pertalite Skala Besar Digagalkan di Banyumas, Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap dan menggagalkan aksi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dalam skala besar. Sebanyak 2.640 liter Pertalite yang siap didistribusikan secara ilegal berhasil diamankan, bersamaan dengan penangkapan dua tersangka, berinisial MG (48) dan IM (38), warga Kabupaten Cilacap. Kedua tersangka berhasil diringkus oleh pihak kepolisian ketika memasuki wilayah Kabupaten Banyumas, berdasarkan penyelidikan intensif atas kecurigaan terhadap sebuah kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima oleh pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Banyumas. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan oleh para tersangka untuk mengangkut Pertalite tersebut. Penangkapan dilakukan secara terencana dan tepat guna meminimalisir potensi perlawanan atau pelarian tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 80 jeriken, masing-masing berkapasitas 33 liter, berisi Pertalite yang siap dipasarkan secara ilegal. Total volume BBM yang berhasil diamankan mencapai 2.640 liter, menunjukkan skala operasi penimbunan yang cukup signifikan.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu, 5 Maret 2025, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas praktik ilegal terkait BBM bersubsidi. Pihaknya menyatakan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan distribusi BBM ilegal yang lebih besar di balik kasus ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu dekat. Upaya ini dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, MG dan IM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ancaman hukuman yang dihadapi kedua tersangka terbilang berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Hukuman tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian atau melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan.

Daftar Tersangka: * MG (48) * IM (38)