DPR RI Tunda Pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan, Surpres Belum Diterima

DPR RI Belum Agendakan Pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan

Wacana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan RUU tentang Kejaksaan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menemui titik terang. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa hingga saat ini, parlemen belum memiliki rencana untuk membahas kedua RUU tersebut.

"Belum ada rencana membahas RUU Polri atau RUU Kejaksaan," ujar Dasco usai menghadiri acara open house di kediaman Zulkifli Hasan di Jakarta Timur pada Senin (31/3/2025).

Penegasan ini sekaligus menepis spekulasi yang beredar mengenai potensi pembahasan kedua RUU tersebut dalam waktu dekat. Lebih lanjut, Dasco juga menyampaikan bahwa DPR belum mengambil keputusan terkait kelanjutan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Belum diputuskan, apakah nanti dibahas pada saat-saat terdekat atau belum, kita masih lihat," imbuhnya.

Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menyampaikan informasi serupa terkait RUU Polri. Puan menegaskan bahwa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut belum diterima secara resmi oleh pimpinan DPR. Ia bahkan menyebut Surpres yang beredar di publik bukanlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Surpres saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR. Jadi yang beredar di publik atau beredar di masyarakat itu bukan Surpres resmi," tegas Puan.

Puan menambahkan bahwa pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik apabila Surpres telah diterima secara resmi. Terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar di media sosial, Puan juga menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak resmi.

"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," pungkasnya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan masih berada dalam tahap perencanaan dan belum memasuki agenda resmi DPR. Kepastian mengenai kelanjutan pembahasan kedua RUU ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk penerimaan Surpres RUU Polri secara resmi oleh pimpinan DPR.