Kontroversi THR Kepala Desa Klapanunggal: Permintaan Dana ke Perusahaan Berbuntut Panjang

Kontroversi THR Kepala Desa Klapanunggal: Permintaan Dana ke Perusahaan Berbuntut Panjang

Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh Kepala Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ade Endang Saripudin, kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya telah memicu polemik dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Surat permohonan yang viral di media sosial itu berisi rincian anggaran yang mencapai Rp 165 juta, termasuk alokasi untuk bingkisan, uang saku, kain sarung, hingga biaya penceramah dan sewa sound system.

Permintaan Maaf dan Penjelasan Kepala Desa

Merespons kegaduhan yang muncul, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang beredar luas. Ia mengakui kesalahannya dan menyatakan akan menarik kembali surat permohonan THR tersebut. Ade Endang menyadari bahwa tindakannya telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Rincian Anggaran THR yang Kontroversial

Surat permohonan THR yang diajukan oleh Kepala Desa Klapanunggal memuat rincian anggaran yang cukup detail, antara lain:

  • Bingkisan: Rp 30 juta
  • Uang saku/THR: Rp 100 juta
  • Kain sarung: Rp 20 juta
  • Konsumsi: Rp 5 juta
  • Penceramah: Rp 1,5 juta
  • Pembaca ayat suci Al Quran: Rp 1,5 juta
  • Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
  • Biaya tak terduga: Rp 5 juta

Rincian anggaran ini menjadi sorotan karena dianggap tidak lazim dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

Reaksi Keras dari Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan reaksi keras terhadap tindakan Kepala Desa Klapanunggal. Ia menilai bahwa perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dan meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas. Dedi Mulyadi bahkan menyamakan tindakan Kepala Desa Klapanunggal dengan praktik premanisme dan menekankan pentingnya memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Implikasi Hukum dan Tindakan Tegas

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa permintaan THR oleh Kepala Desa Klapanunggal berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Ia meminta bupati selaku pihak yang berwenang memberikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala desa untuk bertanggung jawab dalam melakukan pembinaan. Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga menyoroti bahwa Kepala Desa Klapanunggal telah mengabaikan instruksi gubernur, yang merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat dimaafkan.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Jawa Barat untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Permintaan sumbangan atau bantuan kepada pihak swasta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pemerintahan.

Kesimpulan

Kontroversi permintaan THR oleh Kepala Desa Klapanunggal menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur desa. Pemerintah daerah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta memberikan edukasi yang memadai kepada kepala desa mengenai batasan-batasan yang diperbolehkan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat terus ditingkatkan.