Polemik Direct License Musik: Pandangan Beragam Musisi Indonesia Terhadap Sistem Royalti
Pro Kontra Direct License: Musisi Indonesia Bersuara
Isu direct license dalam industri musik Indonesia terus menjadi perdebatan hangat. Sementara menunggu hasil uji materi Undang-Undang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan pada 24 April 2025, sejumlah musisi ternama masih menyuarakan ketidaksetujuan mereka terhadap sistem ini. Alasan penolakan ini pun beragam, mencerminkan kompleksitas permasalahan royalti di Indonesia.
Alasan Ketidaksetujuan Terhadap Direct License
Beberapa musisi mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait implementasi direct license, menyoroti potensi masalah dalam mekanisme, transparansi, dan dampaknya terhadap ekosistem musik secara keseluruhan.
Berikut adalah beberapa nama besar yang menyatakan pendapatnya:
-
Armand Maulana: Vokalis band GIGI ini menekankan pentingnya kejelasan mekanisme dan aturan yang mengikat dalam direct license. Baginya, selama ini Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi satu-satunya jalur resmi pengumpulan dan distribusi royalti. Armand Maulana akan mempertimbangkan direct license jika sudah disahkan secara hukum dan memiliki panduan pelaksanaan yang jelas, termasuk aspek perpajakan dan persentase pembagian royalti. Saat ini, ia memilih untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku dan menyerahkan pengelolaan royalti kepada LMK. Ia bahkan turut serta dalam upaya uji materiil Undang-Undang Hak Cipta melalui Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
-
Ariel NOAH: Sebagai seorang musisi yang juga aktif menciptakan lagu, Ariel NOAH menyoroti pentingnya kesepakatan di awal kerjasama antara komposer dan penyanyi. Ia menilai bahwa penerapan direct license di tengah popularitas lagu bisa menimbulkan ketidakseimbangan negosiasi. Menurutnya, alur pembayaran royalti yang selama ini berjalan melalui LMK sudah cukup baik dan yang perlu diperbaiki adalah kinerja LMK itu sendiri. Ariel merasa bahwa dirinya masih membutuhkan LMK yang kredibel untuk mengelola hak ciptanya.
-
Melly Goeslaw: Komposer dan penyanyi senior ini mengungkapkan kebingungannya terkait direct license, terutama setelah adanya kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo. Melly mempertanyakan putusan pengadilan yang memenangkan penggugat. Ia berpendapat bahwa sesuai Undang-Undang, penyelenggara acara yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti, bukan penyanyi. Melly Goeslaw berharap agar revisi Undang-Undang Hak Cipta dapat memberikan kejelasan dan mencegah disinformasi di masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem musik yang sehat dan harmonis antara penyanyi dan pencipta lagu. Melly Goeslaw dan tim Badan Keahlian DPR RI sangat hati-hati dalam menyusun revisi UU Hak Cipta dengan mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk didengar pendapat dan masukannya.
-
Once Mekel: Perseteruan antara Once Mekel dan Ahmad Dhani terkait hak membawakan lagu-lagu Dewa 19 tanpa direct license menjadi salah satu pemicu mencuatnya isu ini. Dhani sempat meminta Once membayar sejumlah uang untuk setiap lagu Dewa 19 yang dibawakan, namun Once menolak dan memilih mengikuti aturan yang berlaku. Akhirnya, Once memutuskan untuk tidak lagi membawakan lagu-lagu Dewa 19 demi menjaga hubungan baik.
-
Judika: Penyanyi bersuara khas ini juga sempat terseret dalam polemik direct license ketika membawakan lagu-lagu Dewa 19. Sempat beredar kabar bahwa Judika membayar royalti langsung kepada Ahmad Dhani. Namun, Judika mengklarifikasi bahwa pembayaran royalti tersebut dilakukan oleh pihak penyelenggara acara, bukan dirinya. Judika mendukung upaya memperjuangkan hak cipta, namun tidak sepakat dengan sistem direct license yang diwacanakan.
Masa Depan Royalti Musik Indonesia
Perdebatan mengenai direct license menunjukkan bahwa isu royalti musik di Indonesia masih kompleks dan memerlukan solusi yang komprehensif. Revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan mekanisme yang adil bagi semua pihak yang terlibat dalam industri musik. Kejelasan regulasi dan mekanisme yang transparan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem musik yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan demikian, hak-hak pencipta lagu terlindungi, dan para musisi dapat terus berkarya tanpa terbebani oleh ketidakpastian hukum.