Rp 29 Miliar Ditujukan untuk Konservasi Terumbu Karang di Kepulauan Alor hingga 2030

Rp 29 Miliar untuk Konservasi Terumbu Karang Kepulauan Alor

Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 29 miliar untuk program konservasi terumbu karang di Kepulauan Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pendanaan signifikan ini, setara dengan 1,75 juta dolar AS berdasarkan kurs terbaru, berasal dari Kementerian Keuangan melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Program konservasi yang ambisius ini direncanakan berlangsung hingga tahun 2030, menandai komitmen jangka panjang pemerintah dalam upaya pelestarian ekosistem laut yang vital ini.

Pelaksanaan program konservasi ini akan dimulai pada Mei 2025. Penyaluran dana akan dilakukan melalui Lembaga Perantara (Lemtara) yang telah ditunjuk dan disepakati. Lemtara berperan krusial dalam memastikan penggunaan dana sesuai dengan rencana kerja UPTD Pengelola Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Goro, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD tersebut. Seluruh kegiatan yang dijalankan Lemtara harus selaras dengan Dokumen Perencanaan Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor Provinsi NTT Tahun 2025 - 2044.

Saleh Goro menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan inti UPTD. Meskipun rincian lengkapnya masih dalam tahap finalisasi dan akan dibahas lebih lanjut, tujuan utamanya adalah mendukung kelangsungan pengelolaan dan pelestarian Taman Perairan Kepulauan Alor. Program ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang luas, baik terhadap keberlanjutan ekosistem terumbu karang, perekonomian masyarakat lokal yang bergantung pada sektor kelautan, maupun upaya pemerintah dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan.

Rincian penggunaan dana akan mencakup, namun tidak terbatas pada, kegiatan-kegiatan berikut:

  • Penelitian dan monitoring kesehatan terumbu karang: Meliputi survei, pengukuran, dan analisis untuk memantau kondisi terumbu karang dan mengidentifikasi ancaman yang dihadapi.
  • Pemulihan dan rehabilitasi terumbu karang: Termasuk upaya penanaman kembali karang, pengurangan sedimentasi, dan pengendalian spesies invasif.
  • Peningkatan kapasitas masyarakat lokal: Memberikan pelatihan dan edukasi kepada masyarakat pesisir tentang pentingnya konservasi terumbu karang dan praktik pengelolaan yang berkelanjutan.
  • Penegakan hukum dan pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang merusak terumbu karang dan menerapkan sanksi bagi pelanggar.
  • Sosialisasi dan edukasi publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat luas akan pentingnya menjaga kelestarian terumbu karang.

Dengan komitmen pendanaan yang besar dan perencanaan yang matang, program konservasi terumbu karang di Kepulauan Alor diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati laut Indonesia dan kesejahteraan masyarakat setempat.