Dedi Mulyadi Desak Tindakan Tegas terhadap Kepala Desa Peminta THR: Tak Boleh Ada Toleransi

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengecam keras tindakan Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, terkait surat permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta kepada sejumlah perusahaan. Dedi Mulyadi mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, layaknya penanganan terhadap kasus premanisme.

"Perlakuannya harus sama seperti preman di Bekasi. Polisi bertindak terhadap preman, mereka ditahan. Mengapa kepala desa tidak? Sudah jelas ada instruksi, dan tindakannya meminta gratifikasi adalah pelanggaran hukum. Jadi, pembinaan saja tidak cukup, harus ada tindakan tegas," tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Minggu (30/3/2025).

Menurut Dedi Mulyadi, permintaan maaf dari Kepala Desa Klapanunggal saja tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia menekankan perlunya tindakan tegas sebagai efek jera dan mencegah preseden buruk di masa mendatang. Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa tindakan kepala desa tersebut jelas melanggar instruksi gubernur, sehingga tidak dapat ditoleransi.

"Dari sisi kewenangan, Surat Keputusan (SK) kepala desa itu dikeluarkan oleh bupati. Bupati memiliki tanggung jawab untuk membina kepala desa. Namun, lebih dari itu, kepala desa telah mengabaikan instruksi gubernur. Ini adalah kesalahan yang tidak bisa dimaafkan," paparnya.

Kasus ini bermula dari viralnya sebuah surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal di media sosial. Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, berisi permohonan THR dan berbagai kebutuhan lainnya dengan total nilai Rp 165 juta kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

Dalam surat bertanggal 12 Maret 2025 itu, Ade Endang Saripudin menyatakan permohonan THR tersebut diajukan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Ia juga menambahkan bahwa sumbangan yang diberikan oleh perusahaan tidak bersifat mengikat.

"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," demikian bunyi penggalan surat tersebut.

Selain surat permohonan THR, beredar pula undangan acara halalbihalal yang akan diselenggarakan di Kantor Desa Klapanunggal pada hari Jumat, 21 Maret 2025. Dalam undangan tersebut, Ade Endang Saripudin bertindak sebagai ketua pelaksana acara.

Rincian anggaran biaya untuk acara halalbihalal tersebut mencakup delapan item pengeluaran, yaitu:

  • Bingkisan: Rp 30 juta
  • Uang saku/THR: Rp 100 juta
  • Kain sarung: Rp 20 juta
  • Konsumsi: Rp 5 juta
  • Penceramah: Rp 1,5 juta
  • Pembaca ayat suci Al Quran: Rp 1,5 juta
  • Sewa sistem tata suara: Rp 2 juta
  • Biaya tak terduga: Rp 5 juta

Total keseluruhan anggaran yang dibutuhkan untuk acara tersebut mencapai Rp 165 juta.

Menyusul viralnya surat tersebut, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji akan menarik kembali surat permohonan THR tersebut.

"Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan," ujar Ade Endang Saripudin dalam sebuah video pernyataan.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat permohonan THR yang telah beredar luas. "Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai etika dan legalitas tindakan kepala desa dalam meminta sumbangan kepada pihak swasta. Diharapkan, tindakan tegas dari aparat penegak hukum akan memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran desa dan memberikan pembinaan yang lebih intensif kepada para kepala desa.