Polisi Amankan Pimpinan Aliran Ana' Loloa di Maros Usai Dinyatakan Sesat oleh MUI
Penangkapan Pimpinan Aliran Sesat di Maros Picu Perhatian
Petugas kepolisian dari Polres Maros, Sulawesi Selatan, melakukan penjemputan paksa terhadap Petta Bau (59), pimpinan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa, pada Minggu (30/3/2025) dini hari. Tindakan tegas ini diambil setelah aliran yang dipimpinnya dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, dan aktivitasnya dilaporkan meresahkan warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, menjelaskan bahwa penjemputan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap penyebaran ajaran Tarekat Ana' Loloa. Selain itu, fatwa MUI Maros yang menyatakan aliran tersebut sesat menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Dasar Penetapan Sesat oleh MUI Maros
MUI Maros mengeluarkan maklumat bernomor 50/M-MUI-MRS/III/2025 yang secara resmi menyatakan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Maros, AGH Syamsul Kahliq, dan Sekretaris MUI Maros, M Ilyas Said, pada 14 Maret 2025. Alasan utama penetapan ini didasarkan pada beberapa penyimpangan ajaran Islam, antara lain:
- Penambahan Rukun Islam: Aliran ini mengajarkan bahwa rukun Islam berjumlah sebelas, bukan lima seperti yang diyakini secara umum oleh umat Islam.
- Penyimpangan dari Sumber Ajaran Islam: Ajaran aliran ini dinilai menyimpang dari Al-Qur'an, hadis, ijma, qiyas, dan panduan para ulama.
- Praktik Ibadah Haji yang Tidak Sesuai Syariat: Aliran ini meyakini bahwa ibadah haji dapat dilakukan di Gunung Bawakaraeng, bukan di Makkah, yang jelas bertentangan dengan syariat Islam.
Kronologi Penjemputan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Petta Bau diamankan di sebuah rumah milik warga bernama Basir, di Dusun Bonto Bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu. Selain Petta Bau, polisi juga mengamankan lima orang saksi lainnya yang diduga terlibat dalam kegiatan aliran tersebut. Saat ini, seluruhnya dibawa ke Polres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Iptu Aditya Pandu menambahkan bahwa Petta Bau dan pengikutnya sempat meninggalkan Maros setelah MUI mengeluarkan fatwa sesat. Namun, keberadaan mereka terendus kembali setelah kembali ke tempat tinggal mereka pada Sabtu (29/3) pagi.
Sebelumnya, Petta Bau dan sejumlah pengurus Tarekat Ana' Loloa telah dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait ajaran mereka. Berdasarkan hasil musyawarah, MUI Maros menyimpulkan bahwa ajaran tersebut sesat karena menyimpang dari ajaran Islam yang benar, meresahkan masyarakat, dan mengganggu kerukunan umat.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak berwenang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima ajaran agama dan selalu merujuk pada sumber-sumber yang terpercaya.
Langkah Selanjutnya
Pihak kepolisian akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara jelas bagaimana aliran sesat ini menyebar dan siapa saja yang terlibat di dalamnya. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak MUI dan tokoh agama lainnya untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang ajaran Islam yang sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis.
Di sisi lain, MUI Maros juga akan terus melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh ajaran-ajaran sesat. Hal ini dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti ceramah agama, diskusi, dan pelatihan. MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama dan mencegah penyebaran ajaran-ajaran yang dapat memecah belah persatuan.
Imbauan kepada Masyarakat
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan selektif dalam menerima informasi terkait ajaran agama. Pastikan informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya dan sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau meresahkan terkait ajaran agama, segera laporkan kepada pihak berwenang atau tokoh agama setempat.