Misteri Kematian Jurnalis Banjarbaru: Oknum TNI AL Diduga Terlibat Pembunuhan Berencana, Keluarga Korban Tuntut Keterbukaan

Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita: Keluarga Pertanyakan Transparansi Proses Hukum

Kasus kematian Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang ditemukan meninggal dunia di Jalan Gunung Kupang, Kiram, pada Sabtu, 22 Maret 2025, terus bergulir. Kematiannya menimbulkan kecurigaan kuat akan adanya tindak pidana pembunuhan berencana yang diduga melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Laut.

Kejanggalan di Lokasi Kejadian

Saat ditemukan, terdapat sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan bahwa Juwita bukan korban kecelakaan lalu lintas. Helm masih terpasang di kepalanya, namun dompet dan ponselnya hilang, sementara sepeda motornya masih berada di lokasi. Selain itu, ditemukan luka pada dagu, lebam di punggung, dan leher bagian belakang, yang semakin memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan.

Hasil Autopsi Mengarah pada Pembunuhan

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik membenarkan adanya indikasi kuat bahwa Juwita meninggal bukan karena kecelakaan. Kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menyatakan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang signifikan.

Identifikasi Tersangka: Calon Suami Seorang Anggota TNI AL

Fokus penyelidikan kemudian mengarah kepada Jumran alias J (23), seorang prajurit TNI AL berpangkat Kelasi Satu yang bertugas di Lanal Balikpapan, Kalimantan Timur. Fakta yang mengejutkan adalah, J merupakan calon suami dari Juwita. Menurut pengakuan Pazri, J telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) Banjarmasin.

Dugaan Pembunuhan Berencana

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, terungkap indikasi bahwa J telah merencanakan pembunuhan Juwita secara sistematis. Hal ini diperkuat dengan bukti bahwa J membeli tiket pesawat atas nama orang lain dan berupaya menghilangkan jejak dengan menghancurkan kartu identitas. Dugaan ini semakin memperkuat sangkaan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan dengan matang.

Keluarga Korban Menuntut Transparansi

Meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui perbuatannya, keluarga korban merasa kecewa dengan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini. Gelar perkara yang dilakukan oleh POM AL disebut berlangsung tertutup, tanpa melibatkan pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Oriza Sativa, menyayangkan sikap POM AL yang tidak memberikan akses informasi yang jelas dan terbuka mengenai perkembangan kasus.

Oriza Sativa menambahkan bahwa keluarga korban memiliki hak untuk mengetahui perkembangan kasus secara transparan, tanpa bermaksud mengintervensi atau mengganggu proses penyelidikan. Keluarga hanya ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini.

Polres Banjarbaru Koordinasi dengan POM AL

Sebelumnya, Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah melakukan koordinasi dengan POM AL terkait kasus ini. Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berkas perkara yang berisi bukti-bukti dan petunjuk terkait kematian Juwita dan akan menyerahkannya kepada POM AL untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini. Namun, motif pembunuhan Juwita masih belum dapat dipastikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.