Terbukti Langgar Administrasi Pemilu, Calon Wakil Wali Kota Palopo Terancam Sanksi
Calon Wakil Wali Kota Palopo Diduga Melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
PALOPO, SULAWESI SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin. Pernyataan ini didasarkan pada laporan yang diterima Bawaslu dan hasil kajian mendalam yang telah dilakukan.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menjelaskan bahwa setelah melalui proses pleno, Bawaslu Palopo memutuskan bahwa laporan yang diajukan oleh Reski Adi Putra terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin terbukti benar. Pelanggaran ini berkaitan dengan persyaratan calon, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sesuai hasil pleno Bawaslu Kota Palopo, pada Senin, 31 Maret 2025, kami memutuskan bahwa laporan saudara Reski Adi Putra terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu calon wakil wali kota Palopo terbukti," kata Ardiansah kepada wartawan di kantor Bawaslu Kota Palopo, Selasa, 1 April 2025.
Dugaan Pelanggaran Terkait Persyaratan Calon
Lebih lanjut, Ardiansah menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan Akhmad Syarifuddin berkaitan dengan persyaratan calon yang diatur dalam:
- Pasal 7 ayat 2, huruf G Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2018
- Pasal 14 ayat 2 huruf f
- Pasal 20 ayat 2 point B Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Bawaslu Kota Palopo akan segera menyerahkan rekomendasi kepada KPU Kota Palopo untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran ini. KPU Kota Palopo diberikan waktu selama tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Jika KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu yang ditentukan, Bawaslu dapat memberikan peringatan tertulis atau lisan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
KPU Palopo Belum Terima Rekomendasi Bawaslu
Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, saat dihubungi wartawan, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi terkait rekomendasi dari Bawaslu Kota Palopo. Namun, KPU Palopo siap untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku setelah menerima surat resmi dari Bawaslu.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh warga bernama Reski Adi Putra yang menduga Akhmad Syarifuddin tidak jujur dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana. Akhmad Syarifuddin pernah menjalani hukuman terkait kasus ujaran kebencian pada tahun 2018, saat dirinya juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Palopo.
Pada Pilkada 2024, Akhmad Syarifuddin berpasangan dengan Trisal Tahir, yang diusung oleh Partai Gerindra dan Demokrat. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir karena terbukti menggunakan ijazah paket C palsu. MK kemudian memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari. Dalam PSU 2025, Trisal Tahir digantikan oleh istrinya, Naili, yang kemudian berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.