BI Resmi Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Secara Online

BI Resmi Buka Layanan Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Secara Online

Bank Indonesia (BI) telah resmi membuka layanan penukaran uang baru untuk menyambut Lebaran 2025 melalui program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Layanan ini dimulai pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 12.00 WIB, dengan sistem pendaftaran online yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari kepadatan dan memastikan proses penukaran berjalan lancar dan tertib, seperti yang dijelaskan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono. Sistem pendaftaran online ini menandai perubahan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, dimana masyarakat kini diwajibkan mendaftar melalui aplikasi Pintar BI di alamat https://pintar.bi.go.id sebelum melakukan penukaran uang.

Dengan sistem online ini, BI bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan penukaran uang. Masyarakat dapat dengan mudah memilih lokasi dan jadwal penukaran yang sesuai dengan kesibukan mereka. Proses penukaran uang di kas keliling BI dirancang agar lebih sederhana dan nyaman, dengan syarat dan ketentuan yang jelas dan mudah dipahami. Setelah mendaftar dan memilih jadwal, masyarakat hanya perlu datang sesuai waktu yang telah ditentukan dengan membawa uang yang akan ditukarkan dalam kondisi yang telah dikelompokkan dan disusun rapi berdasarkan pecahan dan tahun emisi.

Berikut jadwal periode penukaran uang baru di kas keliling BI:

  • Periode I: Pendaftaran dibuka 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II: Pendaftaran dibuka 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 10-16 Maret 2025.
  • Periode III: Pendaftaran dibuka 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 17-23 Maret 2025.
  • Periode IV: Pendaftaran dibuka 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, penukaran 24-27 Maret 2025.

Tata Cara Pendaftaran dan Penukaran Uang Baru:

Untuk melakukan penukaran uang, masyarakat diharuskan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman https://pintar.bi.go.id
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
  3. Pilih provinsi, lokasi, dan tanggal penukaran.
  4. Registrasi dengan mengisi data NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  5. Isi jumlah uang yang akan ditukarkan (maksimal Rp 4,3 juta per orang).
  6. Setelah registrasi selesai, bukti pemesanan akan memuat informasi kode pemesanan, nama penukar, lokasi, jadwal, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.
  7. Datang ke lokasi sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan, dengan membawa uang yang akan ditukarkan dalam kondisi yang telah dikelompokkan dan disusun rapi berdasarkan pecahan dan tahun emisi.

Peningkatan kuota penukaran uang dari Rp 4 juta menjadi Rp 4,3 juta per orang menunjukkan komitmen BI dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang baru layak edar menjelang Lebaran. Selain melalui kas keliling BI, masyarakat juga dapat melakukan penukaran di perbankan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank. Dengan sistem yang lebih terorganisir dan transparan ini, diharapkan proses penukaran uang baru Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan efisien.

BI menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan sistem online ini dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses penukaran uang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Bank Indonesia atau aplikasi Pintar BI.