Kejanggalan Lelang Saham PT Gunung Bara Utama: Jampidsus Kejagung Bantah Keterlibatan Langsung, KSST Temukan Potensi Kerugian Negara
Kejanggalan Lelang Saham PT Gunung Bara Utama: Jampidsus Kejagung Bantah Keterlibatan Langsung, KSST Temukan Potensi Kerugian Negara
Polemik mengelilingi proses lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU), aset sitaan dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, semakin memanas. Jaksa Agung Muda Bidang Pemulihan Aset (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa proses lelang sepenuhnya berada di bawah kendali Pusat Pemulihan Aset (PPA). Dalam keterangannya di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025), Febrie menegaskan bahwa Jampidsus hanya menyerahkan aset sitaan kepada PPA, tanpa turut campur dalam proses lelang selanjutnya. "Proses pelelangan barang sitaan yang dilakukan penyidik di Jampidsus selalu diserahkan ke PPA untuk pengembalian aset," ujarnya. Febrie menekankan bahwa PPA memiliki kewenangan penuh atas proses penilaian, pelaksanaan lelang, hingga penetapan pemenang lelang. "Sehingga kami tidak mengetahui proses selanjutnya, termasuk siapa yang melakukan perhitungan, siapa yang berpartisipasi dalam lelang, dan siapa pemenangnya. Semua itu berada di bawah tanggung jawab PPA," tambahnya.
Namun, tuduhan mengenai kejanggalan dalam proses lelang tersebut tetap bergema. Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), melalui Koordinatornya Ronald Loblobly, sebelumnya telah menyoroti sejumlah dugaan penyimpangan prosedur. KSST menuding adanya persetujuan dari Jampidsus dalam proses lelang tersebut, sebuah klaim yang dibantah oleh Febrie. Loblobly mengungkapkan beberapa poin penting yang menjadi dasar kecurigaan KSST. Menurutnya, proses lelang tidak memenuhi ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Pengumuman Lelang Terbatas: KSST menyoroti minimnya publikasi pengumuman lelang, yang hanya dimuat sekali di surat kabar nasional dan tidak mencakup media di kota atau kabupaten tempat barang sitaan berada. Hal ini dianggap menyalahi Pasal 60 angka 1 peraturan Menkeu tersebut yang mewajibkan pengumuman lelang di media yang beredar di lokasi barang sitaan.
- Potensi Kerugian Negara: KSST juga mempertanyakan penetapan harga limit lelang sebesar Rp 1,9 triliun, yang dianggap terlalu rendah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 9 triliun. Lebih lanjut, KSST menilai hal ini turut menghambat upaya pemulihan aset maksimal dalam kasus korupsi Jiwasraya, yang ditargetkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,728 triliun dari terpidana Heru Hidayat.
Perbedaan pernyataan antara Jampidsus dan KSST ini menciptakan celah yang perlu diperjelas melalui investigasi menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses lelang aset negara merupakan hal krusial untuk mencegah potensi kerugian negara dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum. Perlu dilakukan audit independen untuk mengkaji seluruh proses lelang dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil investigasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.