Oknum Karyawan di Serang Terlibat Penggelapan Truk Bermuatan Semen, Polisi Bertindak Cepat
Penggelapan Truk Bermuatan Semen Terungkap di Serang
Kasus penggelapan kendaraan truk bermuatan semen instan senilai puluhan juta rupiah berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian Resor Serang. Seorang pria berinisial AR (32), yang merupakan warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap atas dugaan kuat terlibat dalam aksi penggelapan tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak perusahaan tempat AR bekerja melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika AR diperintahkan untuk mengantarkan truk jenis Dyna dengan nomor polisi A 9446 F, yang membawa 180 sak semen instan dengan total nilai Rp 25 juta, menuju wilayah Jakarta Timur. Namun, dalam perjalanannya, AR diduga menyimpang dari rute yang seharusnya.
"Berdasarkan hasil pelacakan GPS, diketahui bahwa kendaraan tersebut berada di luar jalur yang telah ditentukan, tepatnya di wilayah Balaraja, Tangerang," ungkap AKBP Condro pada Selasa (1/2/2025).
Merasa menjadi korban tindak pidana, pihak perusahaan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Penangkapan Pelaku dan Pengembangan Kasus
AKBP Condro menjelaskan bahwa AR berhasil diamankan di kediamannya saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. "Tersangka AR terlihat berada di rumahnya saat Hari Raya Idul Fitri dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dalam pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya dan menyebutkan keterlibatan dua orang lainnya, yaitu MU dan DE, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut pengakuan AR, kedua DPO tersebut berperan dalam menjual muatan semen instan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama kedua rekannya yang berstatus DPO baru menerima uang muka sebesar Rp 1,5 juta, yang kemudian dibagi rata masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Tersangka AR mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi penjualan barang tersebut, karena yang mengetahui adalah kedua DPO," lanjut Condro.
Barang Bukti Diamankan, Pengejaran Terhadap DPO Terus Dilakukan
Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa truk yang digunakan dalam aksi penggelapan tersebut. Menurut keterangan AR, truk tersebut rencananya akan dijual setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Barang bukti berupa truk dan barang bukti lainnya telah ditemukan dan diamankan di Mapolsek. Dari keterangan AR, truk tersebut sudah memiliki calon pembeli, namun transaksi jual beli rencananya akan dilakukan setelah lebaran. Saat ini, tim Reskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku yang masih buron," pungkas AKBP Condro.
Rincian Kejadian:
- Tersangka: AR (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang
- Barang Bukti: 1 unit truk Dyna bernomor polisi A 9446 F
- Muatan: 180 sak semen instan
- Nilai Kerugian: Rp 25 juta
- Status: AR ditangkap, MU dan DE (DPO)