DPR Tetapkan Batas Waktu Penyelesaian Status Kepegawaian Non-ASN hingga 2026
DPR Tetapkan Batas Waktu Penyelesaian Status Kepegawaian Non-ASN hingga 2026
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait batas waktu penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN. Dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025), disepakati tenggat waktu penyelesaian pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bapak Bahra Banong, menghasilkan keputusan penting bagi ribuan tenaga non-ASN yang menantikan kepastian status kepegawaiannya.
Kesepakatan tersebut menetapkan Oktober 2025 sebagai batas waktu penyelesaian pengangkatan CPNS, sementara pengangkatan PPPK ditargetkan rampung pada Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi tahun 2024. Komisi II DPR RI menekankan pentingnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses pengangkatan tersebut berjalan sesuai jadwal dan tanpa hambatan. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam memberikan kepastian hukum dan jenjang karir bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.
Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga mengeluarkan sejumlah poin penting lainnya. Salah satunya adalah instruksi kepada Kementerian PAN-RB untuk berkoordinasi erat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi ini bertujuan untuk mencegah dan menindak tegas kepala daerah periode 2025-2030 yang masih melakukan pengangkatan tenaga non-ASN melalui jalur belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa. Hal ini ditegaskan sebagai upaya untuk menghentikan praktik pengangkatan non-ASN yang tidak sesuai prosedur dan dapat berpotensi menimbulkan masalah kepegawaian di masa mendatang.
Komisi II DPR RI juga mendesak Kementerian PAN-RB dan BKN untuk memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah setelah batas waktu yang telah ditetapkan. Penataan tenaga non-ASN ini merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, dan Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal prosesnya hingga tuntas. Sebanyak lima poin kesimpulan rapat telah dirumuskan, semuanya berfokus pada penyelesaian masalah tenaga non-ASN secara sistematis dan terukur.
Bapak Bahra Banong berharap kesepakatan ini memberikan solusi yang adil dan transparan bagi tenaga non-ASN. Proses penataan kepegawaian yang telah berlangsung sejak tahun 2005 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian, khususnya bagi mereka yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan adanya batas waktu yang jelas, diharapkan proses ini dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta memberikan kepastian masa depan bagi para tenaga non-ASN yang selama ini telah bekerja keras memberikan kontribusi bagi negara.
Kesimpulan Rapat:
- Batas waktu penyelesaian pengangkatan CPNS: Oktober 2025
- Batas waktu penyelesaian pengangkatan PPPK: Maret 2026
- Larangan dan sanksi bagi kepala daerah yang mengangkat tenaga non-ASN periode 2025-2030
- Tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat dan daerah setelah batas waktu
- Komitmen Komisi II DPR RI untuk mengawal proses penataan tenaga non-ASN hingga selesai