Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Mantan Pengacara Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan

Polda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa Mantan Pengacara Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan

Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polda Metro Jaya pun menegaskan akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa jika Evelin kembali mengabaikan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Maret 2025 pukul 13.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran Evelin tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. "Tersangka mangkir atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar," tegas Kombes Pol Ade Safri dalam keterangan resminya. Penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua, dan jika Evelin kembali menolak panggilan tersebut, langkah hukum berupa penjemputan paksa akan segera dilakukan. "Penyidik akan mengambil sikap untuk menghadirkan paksa tersangka ke hadapan penyidik dengan surat perintah membawa atau melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Arif Nugroho pada 27 Januari 2025 terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Evelin. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Arif, Pahala Manurung. Dugaan tindak pidana tersebut terkait penjualan mobil Lamborghini milik Arif. Evelin, yang kala itu bertindak sebagai pengacara Arif dan Bayu dalam kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban berinisial FA (16), meminta Arif untuk menjual mobil tersebut dengan alasan untuk keperluan hukum kliennya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan kronologi kejadian. "Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap Kombes Pol Ade Ary. Namun, Arif mengklaim tidak pernah menerima uang hasil penjualan tersebut dan mobilnya juga tidak dikembalikan. Hal ini kemudian membuat polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus ini memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan Arif dan Bayu, yang ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan polisi untuk kasus tersebut tercatat sebagai LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Arif dan Bayu juga tengah diselidiki atas kasus kepemilikan senjata api (LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ).

Lebih lanjut, kasus ini juga terkait dengan lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang terlibat dugaan penyuapan untuk menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan terhadap FA. Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tiga mantan anggota, yaitu AKBP Bintoro (eks Kasat Reskrim), AKP Ahmad Zakaria (eks Kanit Resmob), dan AKP Mariana (eks Kanit PPA). Dua anggota lainnya, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, dijatuhi sanksi demosi delapan tahun. Semua yang terlibat telah menyatakan banding atas vonis tersebut.

Proses hukum terus berlanjut, dan tindakan tegas dari Polda Metro Jaya terhadap Evelin diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian kasus ini secara tuntas. Keberadaan Evelin sebagai kunci penting dalam mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini, serta kaitannya dengan kasus suap yang telah menjerat sejumlah anggota kepolisian.