Tudingan Ketidakprofesionalan Bawaslu Palopo Picu Aksi Demonstrasi Jelang PSU
Ratusan demonstran yang mengklaim sebagai pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 04, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (2/4/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu Kota Palopo dalam mempersiapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan datang.
Para demonstran menuntut agar Bawaslu Sulawesi Selatan mengambil alih kendali penuh atas pelaksanaan PSU di Kota Palopo. Massa aksi bahkan mencoba menerobos masuk ke dalam kantor Bawaslu, namun tidak mendapati satupun komisioner maupun staf di tempat. Aparat keamanan dari TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya demonstrasi dan mencegah terjadinya kericuhan.
Abdul Thayyib Wahid, koordinator lapangan aksi, menyampaikan tudingan bahwa Bawaslu Kota Palopo telah bersikap tidak profesional dan cenderung memihak kepada pasangan calon tertentu.
"Bukti ketidakprofesionalan ini dapat dilihat dari status WhatsApp salah seorang Komisioner Bawaslu Palopo, saudara Widianto, yang mengunggah screenshot berita tentang diskualifikasi," ujar Thayyib kepada awak media di lokasi aksi.
Lebih lanjut, Thayyib menegaskan bahwa pihaknya menuntut Bawaslu Sulsel untuk segera mengambil alih tanggung jawab pelaksanaan PSU di Kota Palopo. Mereka menduga bahwa komisioner Bawaslu Kota Palopo tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami menemukan indikasi kuat bahwa komisioner Bawaslu Kota Palopo tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan. Hal ini terbukti dengan unggahan saudara Widianto di status WA yang memuat pemberitaan tentang rekomendasi diskualifikasi terhadap Akhmad Syarifuddin," tegasnya.
Dalam tuntutannya, massa aksi juga meminta Bawaslu Kota Palopo untuk memberikan klarifikasi terkait status WhatsApp yang diunggah oleh Widianto. Mereka menuntut agar Bawaslu Kota Palopo memberikan hak jawab kepada media yang telah memuat informasi mengenai diskualifikasi tersebut.
Thayyib juga menyinggung perihal hukuman yang pernah dijalani oleh Akhmad Syarifuddin, yang menurutnya telah selesai lebih dari lima tahun lalu. Ia berpendapat bahwa hukuman percobaan selama empat bulan yang pernah dijalani Syarifuddin tidak termasuk dalam kategori pelanggaran sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.
Massa aksi juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Palopo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Klarifikasi Komisioner Bawaslu
Menanggapi tudingan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Palopo, Widianto, mengakui bahwa dirinya memang pernah mengunggah status tersebut di WhatsApp. Namun, ia membantah bahwa unggahan tersebut bertujuan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar. Widianto mengklaim bahwa status tersebut justru merupakan klarifikasi atas berita hoaks yang beredar.
"Sebenarnya itu upaya saya untuk menjelaskan bahwa berita itu adalah hoaks. Dalam keterangan saya, dari status itu jelas bahwa itu berita hoaks," jelas Widianto.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Palopo menyatakan bahwa Akhmad Syarifuddin telah melakukan pelanggaran administrasi. Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kota Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra, menjelaskan bahwa hasil pleno Bawaslu memutuskan adanya pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Reski Adi Putra.
"Pada Senin (31/3/2025) kemarin, kami memutuskan bahwa laporan tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu Calon Wakil Wali Kota Palopo," kata Ardiansah saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kota Palopo.
Ardiansah menambahkan bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Akhmad Syarifuddin telah tertuang dalam kajian Bawaslu Kota Palopo. Pihaknya akan melakukan pemberkasan untuk diserahkan ke KPU Kota Palopo.
PSU Kota Palopo dijadwalkan akan diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu:
- Nomor urut 1: Putri Dakka – Haidir Basir
- Nomor urut 2: Farid Kasim Judas – Nurhaenih
- Nomor urut 3: Rahmat Masri – Andi Tenri Karta
- Nomor urut 4: Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin