DKI Jakarta Pertimbangkan Syarat Domisili 10 Tahun untuk Penerima Bantuan Sosial

DKI Jakarta Pertimbangkan Syarat Domisili 10 Tahun untuk Penerima Bantuan Sosial

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menunjukkan sinyal positif terhadap usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kependudukan yang akan mengatur pemberian bantuan sosial (bansos). Salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah persyaratan minimal 10 tahun domisili di Jakarta bagi calon penerima bansos.

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menegaskan dukungannya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengoptimalkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang saat ini sudah terbebani oleh berbagai program pembangunan dan peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. Justin menyampaikan bahwa banyaknya warga Jakarta yang benar-benar membutuhkan bantuan justru belum terakomodasi secara optimal akibat keterbatasan anggaran dan kuota penerima bansos.

"Pada dasarnya, kami mendukung upaya pengaturan penerima bantuan sosial yang harus lebih dahulu tinggal di Jakarta dengan kurun waktu tertentu," ujar Justin kepada wartawan. Ia menekankan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diprioritaskan bagi warga yang telah berkontribusi pada pembangunan Jakarta dalam jangka waktu yang signifikan.

Mengatasi Urbanisasi dan Beban APBD

Lebih lanjut, Justin menyoroti fenomena urbanisasi yang seringkali meningkat pasca-libur Lebaran. Ia mengkhawatirkan gelombang migrasi masyarakat dari daerah ke Jakarta tanpa bekal keterampilan yang memadai justru akan memperparah beban kota Jakarta. Menurutnya, banyak pendatang yang menjadikan bansos sebagai tumpuan utama ketika mengalami kesulitan ekonomi di Jakarta.

"Hal ini disebabkan oleh satu tantangan utama yaitu urbanisasi yang tidak terkendali, di mana ada banyak yang berpindah ke Jakarta semata-mata untuk mengadu nasib, pada saat mereka gagal tumpuan utamanya bansos," ungkapnya.

Justin menjelaskan bahwa dampak urbanisasi tidak hanya terbatas pada beban anggaran daerah, tetapi juga mempengaruhi daya tampung Jakarta secara keseluruhan. Hal ini mencakup ketersediaan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hunian yang layak, ruang publik yang memadai, dan lapangan kerja yang mencukupi.

Dampak Sosial dan Pengendalian Densitas Penduduk

Selain itu, Justin juga mengingatkan tentang potensi dampak sosial yang dapat timbul akibat urbanisasi yang tidak terkendali. Beberapa di antaranya adalah peningkatan permukiman padat, ketimpangan ekonomi yang semakin lebar, dan persaingan tenaga kerja yang semakin ketat. Justin menekankan pentingnya pengendalian densitas penduduk sebagai salah satu solusi untuk mengatasi berbagai permasalahan kompleks di Jakarta.

"Setiap masalah di DKI terkait satu sama lainnya, pengendalian densitas penduduk melalui pengaturan kualifikasi penerima bansos adalah salah satunya," imbuhnya.

Raperda Kependudukan: Langkah Konkret Pemprov DKI

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, sebelumnya telah menyampaikan bahwa Pemprov DKI sedang menyusun raperda tentang kependudukan yang akan mengatur pemberian bansos. Dalam raperda tersebut, calon penerima bansos harus tercatat minimal 10 tahun sebagai penduduk tetap dan terdaftar sebagai warga Jakarta.

"Ke depan Jakarta akan memiliki regulasi kebijakan minimal 10 tahun menetap dan teregistrasi di wilayah Jakarta sebelum mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial," kata Budi Awaluddin.

Budi menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah warga dari luar Jakarta datang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos. Pemprov DKI ingin memastikan Jakarta tetap menjadi kota yang aman, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warganya.

Dengan adanya raperda ini, Pemprov DKI berharap dapat mengoptimalkan penyaluran bansos, mengurangi beban APBD, dan meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta secara berkelanjutan.

Berikut poin-poin utama yang diatur dalam Raperda Kependudukan terkait bansos:

  • Syarat minimal 10 tahun domisili di Jakarta bagi calon penerima bansos.
  • Calon penerima bansos harus terdaftar sebagai warga Jakarta.
  • Tujuan: Mencegah urbanisasi yang tidak terkendali dan memastikan bansos tepat sasaran.