Polisi Ringkus Pria Pengancam Warga Terkait THR di Bandung, Aksi Viral Medsos Jadi Petunjuk

Aksi Pengancaman Viral, Polisi Bandung Amankan Pelaku Terkait Sengketa THR

Bandung, Jawa Barat – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil membekuk seorang pria berinisial S alias AC atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pelaku saat menagih Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seorang warga di Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Kompol Ivan Taufiq, Kapolsek Soreang, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di kediaman kakak kandungnya di Kabupaten Garut pada hari Selasa, 25 Maret 2025. Kasus ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban, Juanda (42), terkait proposal pengajuan THR.

"Setelah mendapatkan laporan dan bukti video yang viral, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan di Garut, tempat pelaku bersembunyi," ungkap Kompol Ivan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula ketika Saepudin mendatangi kediaman Juanda untuk menanyakan proposal THR yang sebelumnya telah diajukan. Diduga terjadi adu mulut yang memicu emosi keduanya. Juanda sempat mendorong Saepudin, yang kemudian membuat pelaku pergi dari lokasi.

Namun, tak berselang lama, Saepudin kembali mendatangi rumah Juanda dengan membawa sebilah golok. Ia kemudian melakukan pengancaman dan merusak properti rumah korban, termasuk pintu depan dan kaca jendela.

"Pelaku datang kembali dengan membawa golok dan berteriak-teriak. Ia juga merusak pintu dan kaca rumah korban," jelas Kompol Ivan.

Merasa terancam, Juanda berusaha menghindar dan meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang datang kemudian berhasil melerai keduanya dan mengamankan situasi. Setelah kejadian tersebut, Juanda melaporkan peristiwa ini ke Polsek Soreang.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sebilah golok yang digunakan sebagai barang bukti dalam aksi pengancaman tersebut. Saat ini, Saepudin alias Asep Cemong telah diamankan di Mapolsek Soreang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui motif sebenarnya dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegas Kompol Ivan. Polisi menjerat pelaku dengan pasal tentang pengancaman dan perusakan, dengan ancaman hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat tindakan pengancaman dan pemaksaan dalam penagihan THR tidak dibenarkan secara hukum. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindakan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti dan mencegah terjadinya tindakan anarkis.

Polresta Bandung mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.