DKI Jakarta Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Kepemilikan Tanpa Batas, Pajak Jadi Prioritas

DKI Jakarta Terapkan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor: Kepemilikan Tanpa Batas, Pajak Jadi Prioritas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan membatasi kepemilikan kendaraan bermotor pribadi di wilayahnya. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi warga Jakarta untuk memiliki kendaraan sesuai kemampuan finansial masing-masing. Namun, kebebasan ini diiringi dengan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara tepat waktu.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak akan mengadakan program pemutihan pajak kendaraan seperti yang dilakukan di beberapa provinsi lain. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta akan secara aktif menindak pemilik kendaraan yang menunggak pajak, terutama bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

"Kami akan mengejar tunggakan pajak, khususnya pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Silakan memiliki mobil sebanyak mungkin, tetapi kewajiban pajak harus dipenuhi," tegas Pramono Anung.

Kebijakan ini didasari oleh data yang menunjukkan bahwa penunggakan pajak di Jakarta lebih banyak terjadi pada kendaraan kedua dan seterusnya, berbeda dengan daerah lain di mana penunggakan umumnya terjadi pada kendaraan pertama.

Tarif Pajak Progresif Terbaru di Jakarta

Seiring dengan kebijakan ini, DKI Jakarta menerapkan tarif pajak progresif yang baru berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini menyederhanakan struktur tarif progresif menjadi lima tingkatan, menggantikan sistem sebelumnya yang memiliki 17 tingkatan.

Berikut adalah rincian tarif PKB progresif untuk kepemilikan pribadi:

  • Kendaraan Pertama: 2%
  • Kendaraan Kedua: 3%
  • Kendaraan Ketiga: 4%
  • Kendaraan Keempat: 5%
  • Kendaraan Kelima dan Seterusnya: 6%

Kepemilikan kendaraan dihitung berdasarkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat yang sama.

Pengecualian Tarif Pajak

Tarif PKB khusus sebesar 0,5% berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk:

  • Angkutan umum
  • Angkutan karyawan
  • Angkutan sekolah
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Keperluan sosial keagamaan
  • Lembaga sosial dan keagamaan
  • Kendaraan Pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Untuk kepemilikan oleh badan usaha, tarif PKB ditetapkan sebesar 2% dan tidak dikenakan pajak progresif.

Bea Balik Nama dan Biaya Lainnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapuskan. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib membayar PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan biaya mutasi (jika ada).

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.