RUU Wakaf India Disahkan: Kontroversi dan Dampaknya Terhadap Kepentingan Muslim
Parlemen India Sahkan RUU Wakaf yang Kontroversial
Parlemen India baru-baru ini mengesahkan RUU Wakaf (Amandemen) 2025, sebuah undang-undang yang mengubah aturan pengelolaan tanah wakaf, yaitu tanah yang didonasikan oleh umat Islam untuk tujuan agama, pendidikan, dan amal. Pengesahan RUU ini memicu perdebatan sengit dan kontroversi, dengan pemerintah mengklaim bahwa undang-undang ini akan meningkatkan transparansi dan inklusivitas, sementara pihak oposisi berpendapat bahwa hal itu dapat merugikan hak-hak minoritas Muslim.
Perdana Menteri Narendra Modi menyebut pengesahan RUU ini sebagai "momen penting" untuk keadilan sosial-ekonomi dan pertumbuhan inklusif. Menteri Urusan Minoritas India, Kiren Rijiju, menekankan bahwa RUU tersebut legal dan konstitusional, serta merupakan "reformasi pro-Muslim". Pemerintah mengklaim perubahan ini akan memerangi korupsi dan salah urus dalam pengelolaan tanah wakaf.
Namun, oposisi, yang dipimpin oleh Kongres Nasional India, mengkritik keras undang-undang tersebut. Rahul Gandhi, seorang tokoh oposisi terkemuka, menyebutnya sebagai alat untuk meminggirkan umat Muslim dan merampas hak-hak properti mereka. Para pengkritik dan banyak kelompok Muslim berpendapat bahwa RUU ini diskriminatif dan bermuatan politik, serta merupakan upaya untuk melemahkan hak-hak minoritas.
Apa Itu Wakaf?
Wakaf adalah yayasan amal Islam di mana properti, seringkali berupa tanah atau real estat, didonasikan secara permanen untuk tujuan keagamaan atau amal. Di India, aset wakaf mencakup sekitar 872.000 properti dengan perkiraan nilai $14,22 miliar. Tanah wakaf dikelola oleh dewan wakaf, yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa properti tersebut digunakan sesuai dengan tujuan donasi.
Poin-poin Penting dalam RUU Wakaf (Amandemen) 2025:
- Keterlibatan Non-Muslim dalam Pengelolaan: RUU ini memungkinkan non-Muslim untuk duduk di komite yang mengelola properti wakaf. Pemerintah berpendapat bahwa hal ini akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sementara para kritikus khawatir bahwa hal itu dapat menyebabkan hilangnya kendali Muslim atas properti wakaf.
- Otoritas Pemerintah dalam Sengketa Tanah: RUU ini memberi wewenang kepada pemerintah untuk menentukan kepemilikan tanah jika terjadi sengketa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pemerintah dapat menggunakan kekuasaan ini untuk merampas tanah wakaf.
- Klaim Nasionalis Hindu: Kelompok-kelompok Muslim khawatir bahwa undang-undang ini dapat melemahkan kontrol atas tanah wakaf, terutama karena kelompok-kelompok nasionalis Hindu baru-baru ini mengklaim beberapa masjid, dengan alasan bahwa masjid-masjid tersebut dibangun di atas kuil-kuil Hindu kuno.
Reaksi dan Implikasi
Pengesahan RUU Wakaf (Amandemen) 2025 telah memicu kekhawatiran di kalangan komunitas Muslim India. Banyak yang percaya bahwa undang-undang tersebut merupakan upaya untuk merampas hak-hak properti mereka dan meminggirkan mereka dari proses pengambilan keputusan. Pemerintah, di sisi lain, berpendapat bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk memerangi korupsi dan meningkatkan pengelolaan tanah wakaf.
Dampak jangka panjang dari RUU ini masih belum jelas. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa RUU tersebut telah memicu perdebatan sengit tentang hak-hak minoritas, sekularisme, dan peran agama dalam politik India.