Ancam Ibu Kandung, Pria di Medan Jadi Tersangka dan Positif Narkoba
Anak Durhaka di Medan Terancam Penjara Usai Ancam Bunuh Ibu Kandung
Medan, Sumatera Utara – Feridansyah Sirait (41), seorang pria warga Kota Medan, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri, Rismawati (67). Kasus ini mencuat ke publik setelah video aksi main hakim sendiri terhadap Feridansyah viral di berbagai platform media sosial.
Menurut keterangan Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, peristiwa bermula ketika Feridansyah meminta sejumlah uang kepada ibunya. Penolakan Rismawati memicu kemarahan Feridansyah hingga ia melontarkan ancaman pembunuhan. "Status yang bersangkutan sudah kita tingkatkan menjadi tersangka atas tindak pidana pengancaman terhadap ibunya," tegas AKP Dwi Himawan Chandra pada hari Jumat (4/4/2025).
Lebih lanjut, AKP Dwi mengungkapkan bahwa saat kejadian, Feridansyah diduga kuat berada di bawah pengaruh narkotika. Hal ini dikonfirmasi oleh hasil tes urine yang menunjukkan positif sabu. "Saat diamankan oleh warga, yang bersangkutan ini dalam kondisi terpengaruh narkoba. Setelah kita lakukan pemeriksaan urine, hasilnya positif mengandung methamphetamine," jelasnya.
Kepolisian saat ini tengah mendalami motif di balik permintaan uang tersebut. Apakah uang tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba atau untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Kami masih melakukan pendalaman terkait penggunaan uang yang dimintai oleh pelaku. Apakah untuk membeli narkoba atau untuk keperluan lain," imbuh AKP Dwi.
Residivis Bebas Bersyarat
Terungkap pula bahwa Feridansyah bukanlah sosok yang baru pertama kali berurusan dengan hukum. Ia tercatat pernah mendekam di balik jeruji besi atas kasus penganiayaan terhadap pamannya. Saat ini, Feridansyah berstatus bebas bersyarat setelah penahanannya ditangguhkan pada November 2024 atas permohonan ibunya sendiri.
"Sebelumnya, yang bersangkutan pernah ditahan atas kasus penganiayaan terhadap pamannya. Namun, pada bulan November tahun lalu, penahanannya ditangguhkan atas permohonan dari ibunya," papar AKP Dwi.
Pihak kepolisian saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terkait kasus yang menjerat Feridansyah. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas terkait status bebas bersyarat yang bersangkutan. Kasus ini akan kami tangani secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkas AKP Dwi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengancaman ini terjadi pada hari Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 20.45 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Feridansyah mendatangi kediaman ibunya dengan tujuan meminta uang. Awalnya, Rismawati memberikan uang sebesar Rp 10.000. Namun, Feridansyah kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 5.000 dan kembali diberikan oleh Rismawati. Ketika Feridansyah meminta uang untuk ketiga kalinya dan permintaannya ditolak, ia kemudian melontarkan ancaman pembunuhan yang sontak membuat warga sekitar bereaksi.
Warga yang mendengar teriakan ancaman tersebut segera mengamankan Feridansyah untuk mencegah terjadinya tindakan yang lebih buruk. Namun, Feridansyah melakukan perlawanan yang memicu amarah warga hingga akhirnya terjadi aksi kekerasan. "Setelah itu, petugas kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan pelaku," terang AKP Dwi.
Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan Feridansyah dalam kondisi tanpa baju, tangan terikat, dan wajah penuh luka lebam. Dalam video tersebut, terdapat narasi yang menyebutkan adanya kasus anak membunuh ibu di kawasan Jalan Denai. Namun, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Poin-poin penting:
- Feridansyah Sirait, pria asal Medan, ditetapkan sebagai tersangka karena mengancam ibunya.
- Pelaku berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan pengancaman.
- Pelaku adalah residivis kasus penganiayaan.
- Warga sekitar sempat menghakimi pelaku sebelum polisi datang mengamankan.
- Video kejadian viral di media sosial.