Remaja Banyuasin Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ditangkap Setelah Buron
Kasus Pencabulan Menggemparkan Banyuasin: Pelaku Diringkus Setelah Berbulan-bulan Buron
Kasus pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 16 tahun, berinisial W, di Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pelaku, yang diketahui sebagai teman korban dengan inisial AB, berhasil ditangkap pada hari Jumat, 28 Maret 2025, setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang menimpa korban. Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Sabtu, 2 November 2024, ketika pelaku AB datang bertamu ke rumah korban. Saat itu, nenek korban hendak pergi ke warung yang berada di depan rumah, meninggalkan W dan AB berdua di ruang tamu.
"Tersangka AB datang ke rumah korban dan mengobrol di ruang tamu. Kemudian, nenek korban bermaksud ke depan rumah untuk menjaga warung, sehingga rumah menjadi sepi," ujar AKBP Ruri Prastowo.
Mengetahui situasi rumah yang sepi, AB kemudian melancarkan aksi bejatnya. Ia menutup pintu rumah dan berusaha merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Korban W menolak dengan tegas, namun pelaku AB memaksa dan melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, W menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Keluarga korban yang marah dan tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banyuasin. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah menerima laporan, unit PPA Polres Banyuasin melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menemukan alat bukti yang kuat. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, AB ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan," jelas Kapolres Banyuasin.
Akibat perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur tentang perlindungan anak dan memberikan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas AKBP Ruri Prastowo.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat Banyuasin. Pihak kepolisian mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama remaja putri, agar terhindar dari tindak kejahatan seksual. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekitar mereka agar dapat segera ditindaklanjuti.
Poin Penting Kasus:
- Korban: Remaja putri berusia 16 tahun (W)
- Pelaku: Teman korban (AB)
- Tempat Kejadian: Rumah korban di Kecamatan Banyuasin 1
- Waktu Kejadian: Sabtu, 2 November 2024
- Penangkapan Pelaku: Jumat, 28 Maret 2025
- Pasal yang Dijerat: Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 17 Tahun 2016
- Ancaman Hukuman: 5-15 tahun penjara
Upaya Pencegahan:
- Peningkatan pengawasan orang tua terhadap anak.
- Keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan seksual.
- Edukasi tentang bahaya kekerasan seksual kepada anak-anak dan remaja.