Tertibkan Klakson 'Telolet', Dishub Bandung Barat Gelar Ramp Check di Lembang
Dishub KBB Tindak Tegas Bus Berklakson 'Telolet' di Floating Market Lembang
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengambil langkah tegas terhadap penggunaan klakson 'telolet' atau 'basuri' yang marak dipasang pada bus pariwisata. Dalam kegiatan ramp check yang digelar di kawasan wisata Floating Market Lembang, petugas menindak langsung bus yang kedapatan melanggar aturan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan menjelang periode mudik Lebaran 2025 dan libur panjang untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Didin Muslihudin, Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub KBB, menjelaskan bahwa ramp check ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan intensitasnya menjelang musim liburan. Selain memeriksa kelengkapan dan kondisi teknis kendaraan, petugas juga fokus pada penertiban penggunaan klakson yang tidak sesuai dengan standar. Dalam pemeriksaan tersebut, mayoritas bus dinyatakan laik jalan. Namun, satu bus pariwisata terpaksa ditindak karena memasang klakson 'telolet'.
"Kami langsung meminta sopir bus tersebut untuk melepas klakson basurinya karena melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan di jalan," tegas Didin.
Pelanggaran Aturan dan Potensi Bahaya
Penggunaan klakson 'telolet' dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pasal 69 peraturan tersebut mengatur ambang batas suara klakson, yaitu minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel. Penggunaan klakson dengan suara di luar ambang batas tersebut dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 500 ribu. Lebih dari itu, suara klakson yang tidak standar dapat mengganggu konsentrasi pengemudi lain dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
"Kami mengimbau dan mengingatkan kepada semua operator bus untuk tidak menuruti keinginan masyarakat, terutama anak-anak, yang meminta memasang dan membunyikan klakson basuri (telolet)," imbau Didin.
Detail Ramp Check: Pemeriksaan Visual hingga Uji Emisi
Selain penertiban klakson, ramp check ini juga meliputi pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi kendaraan, meliputi:
- Pemeriksaan Visual dan Manual: Meliputi kondisi lampu utama (headlamp), wiper, dan ban.
- Sistem Pengereman: Pemeriksaan kondisi kampas rem, minyak rem, dan fungsi sistem pengereman secara keseluruhan. Mengingat pentingnya fungsi rem dalam keselamatan berkendara, petugas sangat teliti dalam memeriksa komponen ini.
- Kondisi Ban: Pemeriksaan kondisi fisik ban, tekanan angin, dan kedalaman alur ban. Ban yang aus atau tidak layak dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat kondisi jalan basah atau licin.
- Sistem Penerangan: Pemeriksaan kekuatan pancar lampu, termasuk lampu sein dan lampu rem.
- Spooring Balancing dan Speedometer: Memastikan kelurusan roda dan akurasi penunjuk kecepatan.
- Uji Emisi: Kendaraan yang diperiksa juga menjalani uji emisi untuk memastikan соответствие terhadap standar lingkungan. Jika ditemukan превышение ambang batas emisi, pengelola bus diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan.
Didin menambahkan bahwa ramp check ini tidak hanya menyasar bus-bus konvensional, tetapi juga bus pariwisata, mengingat tingginya mobilitas masyarakat selama periode libur Lebaran. Dengan pemeriksaan yang ketat, diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan.