AS Soroti Kebijakan Ekonomi Indonesia: Kadin Mendorong Evaluasi untuk Jaga Hubungan Dagang
AS Soroti Kebijakan Ekonomi Indonesia: Kadin Mendorong Evaluasi untuk Jaga Hubungan Dagang
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan bahwa Amerika Serikat (AS) memberikan perhatian khusus terhadap beberapa kebijakan ekonomi Indonesia yang dinilai berpotensi menghambat kelancaran hubungan dagang antara kedua negara. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan tersebut demi menjaga iklim investasi yang kondusif dan mempererat kemitraan ekonomi dengan AS serta negara-negara mitra lainnya.
"Kami memahami bahwa setiap negara memiliki hak untuk menetapkan kebijakan ekonomi yang sesuai dengan kepentingan nasionalnya. Namun, penting juga untuk mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap hubungan dengan mitra dagang utama," ujar Anindya Bakrie dalam pernyataan resminya.
Kadin Indonesia mengidentifikasi lima poin utama yang menjadi perhatian AS, mencakup berbagai aspek regulasi kepabeanan, perpajakan, hingga kebijakan impor. Berikut rinciannya:
Daftar Kebijakan yang Disoroti AS:
- Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019: Kebijakan ini, yang mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman, telah mengalami beberapa kali revisi hingga menjadi PMK Nomor 96 Tahun 2023. AS menyoroti potensi dampak revisi ini terhadap biaya dan efisiensi impor barang kiriman.
- Proses Penilaian Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak: Kekhawatiran utama AS terkait proses audit yang dinilai kurang transparan dan kompleks. Selain itu, denda yang besar untuk kesalahan administratif, mekanisme sengketa yang memakan waktu, dan minimnya preseden hukum yang jelas di pengadilan pajak menjadi perhatian tersendiri.
- PMK Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: AS menyoroti perluasan cakupan barang impor yang dikenakan PPh Pasal 22. Pengusaha AS khawatir proses klaim pengembalian pajak yang telah dibayar di muka dapat memakan waktu bertahun-tahun, sehingga mengganggu arus kas perusahaan.
- Cukai Minuman Beralkohol Impor: AS menyoroti perbedaan signifikan dalam tarif cukai antara minuman beralkohol impor dan domestik. Produk impor dengan kadar alkohol antara 5-20% dikenakan cukai 24% lebih tinggi daripada produk lokal, sementara produk dengan kadar 20-55% dikenakan cukai 52% lebih tinggi.
- Perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas: Perluasan lisensi impor untuk komoditas strategis seperti gula, beras, daging, ikan, dan garam menjadi perhatian AS. Awalnya, aturan ini mencakup lima komoditas, tetapi kemudian diperluas menjadi 19 produk yang memerlukan lisensi impor dan asesmen dari pemerintah Indonesia. Bahkan, pada awal 2025, bawang putih ditambahkan ke dalam daftar, dan direncanakan apel, anggur, dan jeruk akan menyusul pada tahun 2026.
Kadin Indonesia berharap pemerintah dapat segera melakukan dialog konstruktif dengan pihak AS untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Evaluasi yang komprehensif terhadap kebijakan-kebijakan yang disoroti diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih transparan, efisien, dan adil, sehingga dapat meningkatkan investasi asing langsung (FDI) dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Kami percaya bahwa dengan komunikasi yang baik dan pemahaman yang mendalam, kita dapat mengatasi tantangan ini dan memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat," tutup Anindya Bakrie.