Tradisi Balon Udara Mengancam Penerbangan: Kemenhub Perketat Pengawasan dan Imbauan

Tradisi Balon Udara Mengancam Penerbangan: Kemenhub Perketat Pengawasan dan Imbauan

Momentum perayaan Lebaran di Indonesia, khususnya di daerah-daerah seperti Wonosobo, seringkali diramaikan dengan festival balon udara. Meskipun menjadi bagian dari tradisi dan budaya lokal, aktivitas ini menyimpan potensi bahaya serius bagi keselamatan penerbangan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat peningkatan laporan terkait gangguan penerbangan akibat balon udara.

Berdasarkan data dari AirNav Indonesia, hingga 3 April 2025, terdapat 19 laporan pilot yang terganggu oleh balon udara. Angka ini mengkhawatirkan dan berpotensi terus meningkat jika tidak ada tindakan pencegahan yang efektif. Kemenhub menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penerbangan balon udara demi keselamatan bersama.

Bahaya Balon Udara Bagi Penerbangan

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menjelaskan bahwa penerbangan balon udara bebas dan tidak terkendali tidak hanya membahayakan penerbangan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat. Balon udara yang jatuh dapat menimpa rumah warga, bahkan menyebabkan gangguan listrik jika mengenai jaringan listrik.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi dan memahami ketentuan dalam menerbangkan balon udara. Tanpa memahami aturan menerbangkan balon udara dapat berpotensi mengancam keselamatan penerbangan," ujar Lukman.

Upaya Pencegahan dan Pengawasan Kemenhub

Kemenhub telah mengambil berbagai langkah antisipasi untuk mengatasi masalah ini, termasuk:

  • Sosialisasi: Melalui media sosial dan terjun langsung ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat.
  • Koordinasi: Bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, kepolisian, dan masyarakat untuk pencegahan dan penertiban.
  • Pemantauan Cuaca: Berkoordinasi dengan BMKG untuk memprediksi arah angin dan pergerakan balon udara.
  • Informasi Penerbangan: Memberikan informasi penerbangan dari AirNav Indonesia kepada pilot sebagai pedoman.

Regulasi dan Sanksi

Aturan terkait penggunaan balon udara diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai:

  • Pelaporan penggunaan balon udara
  • Warna dan ukuran balon udara
  • Batasan area penggunaan udara
  • Peralatan pelengkap
  • Lokasi dan waktu penggunaan
  • Larangan pemasangan bahan mudah terbakar
  • Larangan pengoperasian di dekat pemukiman

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur bahwa siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang, barang, dan/atau penduduk, atau merugikan harta benda orang lain, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,-.

Efektivitas Regulasi dan Harapan ke Depan

Pelaksanaan festival balon udara yang diatur sesuai PM 40 tahun 2018 menunjukkan dampak positif terhadap keselamatan penerbangan. Hal ini terlihat dari penurunan laporan pilot ke AirNav Indonesia dari 68 laporan pada tahun 2023 menjadi 56 laporan pada tahun 2024, dan 19 laporan hingga April 2025.

Kemenhub berharap koordinasi dan kolaborasi yang berkelanjutan dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, masyarakat, dan AirNav Indonesia, dapat mengurangi penggunaan balon udara secara liar dan meningkatkan keselamatan penerbangan.

"Kami harap dengan koordinasi dan kolaborasi serta penguatan yang berkesinambungan oleh Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Pemerintah Daerah setempat dan tentunya dukungan seluruh masyarakat, serta AirNav Indonesia juga turut berperan aktif mendukung Pemerintah secara konsisten dalam upaya penanganan pencegahan penerbangan balon udara bebas yang tidak terkendali ini, termasuk antisipasi pada daerah-daerah lainnya dapat mengurangi angka penggunaan balon udara secara liar," pungkas Lukman.