Polemik Penundaan Pengangkatan PPPK 2024: DPR Desak Pemerintah Jamin Gaji Hingga Maret 2026
Polemik Penundaan Pengangkatan PPPK 2024: Desakan DPR untuk Jaminan Gaji
Rapat Komisi II DPR RI baru-baru ini menyoroti polemik penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 hingga Maret 2026. Anggota Komisi II, Giri Ramanda N Kiemas, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait nasib hampir satu juta calon PPPK yang terancam kehilangan penghasilan selama 15 bulan. Ia tegas mendesak pemerintah untuk menjamin pembayaran gaji para PPPK tersebut meskipun pengangkatan mereka ditunda. Hal ini menjadi sorotan penting mengingat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) melarang pembayaran gaji sebelum pengangkatan resmi.
Giri menekankan betapa tidak adilnya jika para calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi CASN 2024 harus menunggu selama 15 bulan tanpa menerima gaji. Menurutnya, pemerintah perlu segera mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini, salah satunya dengan melakukan koordinasi intensif antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi ini, menurut Giri, krusial untuk memastikan mekanisme pembayaran gaji yang sesuai aturan hukum, mengingat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur larangan pembayaran gaji melalui barang dan jasa.
"Pemerintah harus segera bertindak. Ini bukan hanya soal angka, melainkan nasib ratusan ribu keluarga yang bergantung pada kepastian penghasilan calon PPPK ini," tegas Giri dalam rapat tersebut. Ia menambahkan bahwa penundaan pengangkatan tanpa jaminan gaji merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat dibiarkan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan mengeluarkan surat edaran untuk memastikan ketersediaan anggaran gaji PPPK 2024. Surat edaran ini, menurut Rini, telah disiapkan sejak awal tahun untuk memastikan proses penganggaran berjalan lancar dan menjamin pembayaran gaji meskipun pengangkatan ditunda hingga Maret 2026. Hal ini bertujuan agar proses pengangkatan tahap kedua dapat diselesaikan dengan baik.
Meskipun pengangkatan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024 ditunda – Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan Oktober 2025, dan PPPK Maret 2026 – Menpan RB memastikan bahwa semua pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN akan tetap diangkat. Namun, pernyataan Menpan RB ini masih belum cukup meredakan kekhawatiran DPR terkait jaminan gaji selama periode penundaan pengangkatan tersebut. Komisi II DPR akan terus mengawasi jalannya proses ini dan memastikan bahwa janji pemerintah untuk menjamin gaji PPPK 2024 benar-benar terealisasi.
Berikut poin-poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut:
- Penundaan pengangkatan PPPK 2024 hingga Maret 2026.
- Desakan DPR agar pemerintah menjamin gaji PPPK selama masa penundaan.
- Koordinasi antara Kemenpan RB dan Kemendagri untuk memastikan ketersediaan anggaran.
- Pernyataan Menpan RB terkait surat edaran jaminan anggaran gaji PPPK.
- Jumlah calon PPPK yang terdampak mencapai hampir satu juta orang.
- Larangan pembayaran gaji sebelum pengangkatan sesuai UU ASN.
- Pentingnya mencari solusi agar tidak ada ketidakadilan terhadap calon PPPK.