Guru Besar UGM Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Investigasi Mendalam Dilakukan
Guru Besar UGM Diduga Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Investigasi Mendalam Dilakukan
Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) tengah menghadapi sorotan serius terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru besar dari Fakultas Farmasi berinisial EM. Tuduhan ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM pada tahun 2024.
Menurut laporan yang diterima, EM diduga melakukan serangkaian tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari S1 hingga S3. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan pertemuan akademik, seperti bimbingan skripsi, diskusi lomba, dan kegiatan di luar kampus sebagai kedok untuk melakukan tindakan pelanggaran etik dan kekerasan seksual.
"Modusnya bermacam-macam, ada diskusi, bimbingan, bahkan pertemuan di luar kampus dengan dalih membahas kegiatan atau lomba," ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi, pada hari Jumat (4/4/2025). Ia menambahkan bahwa korban berasal dari berbagai tingkatan studi, yaitu S1, S2, dan S3.
Satgas PPKS UGM telah mengambil langkah cepat dengan melakukan investigasi mendalam. Sejauh ini, sebanyak 13 orang telah dimintai keterangan, termasuk korban dan saksi yang terkait dengan kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EM dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Sebagai respons terhadap laporan ini, UGM telah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan EM dari seluruh aktivitas mengajar dan jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta Cancer Chemoprevention Research Center sejak pertengahan tahun 2024.
"Sejak laporan dari fakultas, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan. Jadi, sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke Satgas, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," jelas Andi Sandi.
Saat ini, proses penetapan sanksi terhadap EM sedang berjalan. Mengingat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Besar, kewenangan untuk memberikan sanksi pemberhentian berada di tangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Setelah libur Idul Fitri, kami akan segera menetapkan keputusan terkait sanksi yang akan diberikan," tegas Andi Sandi. UGM berkomitmen untuk menangani kasus ini secara serius dan transparan, serta memastikan keadilan bagi para korban. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen di lingkungan perguruan tinggi untuk menjunjung tinggi etika dan moral, serta menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa.
UGM juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa dan staf yang merasa menjadi korban atau mengetahui informasi terkait kasus kekerasan seksual untuk segera melapor ke Satgas PPKS UGM atau pihak berwenang lainnya. Kerahasiaan pelapor akan dijamin sepenuhnya.
Berikut poin penting dalam kasus ini:
- Pelaku: Guru Besar Fakultas Farmasi UGM berinisial EM
- Korban: Mahasiswi S1 hingga S3
- Modus: Pertemuan akademik (bimbingan skripsi, diskusi lomba, kegiatan di luar kampus)
- Pelanggaran: Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023
- Tindakan UGM: Penonaktifan dari seluruh aktivitas mengajar dan jabatan
- Proses saat ini: Penetapan sanksi (kewenangan Kemendikbudristek)