Klarifikasi Dishub Jabar Terkait Isu Pemotongan Kompensasi Sopir Angkot di Puncak: Sumbangan Sukarela
Klarifikasi Dishub Jabar Terkait Isu Pemotongan Kompensasi Sopir Angkot di Puncak: Sumbangan Sukarela
Bogor, Jawa Barat - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat dengan tegas membantah isu yang beredar mengenai adanya pemotongan dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh para sopir angkutan kota (angkot) di wilayah Puncak, Bogor.
Isu ini mencuat setelah adanya keluhan dari beberapa sopir angkot yang mengaku hanya menerima Rp800.000 dari total kompensasi sebesar Rp1.000.000 yang dijanjikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pengganti penghasilan selama masa libur Lebaran 2025, ketika mereka diminta untuk tidak beroperasi guna mengurangi kemacetan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Jabar, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran mendalam bersama dengan Dishub Bogor dan Organda Bogor, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan oknum dari instansi pemerintah dalam melakukan pemotongan dana kompensasi tersebut. Dhani menambahkan bahwa dana kompensasi diberikan sebagai pengganti pendapatan para pengemudi angkot selama periode pembatasan operasional, yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas selama musim libur Idul Fitri.
"Dishub Jabar, Dishub Bogor, dan Organda Bogor telah melakukan penelusuran dan memastikan bahwa tidak ada oknum kami yang melakukan hal tersebut (pemotongan kompensasi)," ujar Dhani Gumelar, Jumat (4/4/2025).
Menurut Dhani, selisih Rp200.000 yang dipermasalahkan oleh para sopir angkot tersebut ternyata merupakan sumbangan sukarela yang dikoordinasikan oleh koordinator lapangan dan paguyuban sopir angkot. Dana tersebut, kata Dhani, digunakan untuk keperluan internal paguyuban atau kegiatan sosial lainnya yang disepakati bersama.
"Adapun yang terjadi adalah adanya sumbangan sukarela dari beberapa pengemudi kepada koordinator lapangan/paguyuban, kemudian yang bersangkutan telah memberikan keterangan, dan pernyataan maaf secara tertulis," jelasnya.
Meskipun demikian, Dhani memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengumpulan sumbangan tersebut telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada para sopir angkot, sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi.
Selain sopir angkot, Pemprov Jabar juga memberikan kompensasi kepada para penarik becak dan pengemudi delman yang juga diminta untuk tidak beroperasi selama masa libur Lebaran. Total penerima kompensasi mencapai 2.567 orang.
Rincian Kompensasi:
- Sopir Angkot:
- Kompensasi: Rp1.000.000 (tunai) + Sembako senilai Rp500.000
- Periode Tidak Beroperasi: 1-7 April 2025
- Penarik Becak & Pengemudi Delman:
- Kompensasi: Rp3.000.000 (dibagi dua tahap)
- Periode Tidak Beroperasi: 24 Maret - 7 April 2025
- Tahap 1: Rp1.500.000 (26-27 Maret 2025)
- Tahap 2: Rp1.500.000 (8-9 April 2025)
Dhani menegaskan bahwa Pemprov Jabar berkomitmen untuk memberikan kompensasi yang layak kepada para pekerja informal yang terdampak kebijakan pembatasan operasional selama masa libur Lebaran. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada isu-isu yang tidak jelas sumbernya dan selalu melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang akurat.