Hotel Armani Milik Tersangka Narkoba Diusulkan Jadi Pusat Rehabilitasi
Hotel Armani: Dari Aset Narkoba Menuju Pusat Rehabilitasi?
Bareskrim Polri mengusulkan konversi Hotel Armani di Kalimantan Selatan menjadi pusat rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Hotel mewah tersebut merupakan aset yang disita dari Fredy Pratama, tersangka gembong narkoba yang saat ini masih buron. Usulan ini disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025. Pihaknya menyatakan telah mengajukan usulan tersebut sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba dan rehabilitasi pecandu. Namun, detail rencana pemanfaatan Hotel Armani sebagai pusat rehabilitasi masih belum dijelaskan secara rinci.
Meskipun belum ada informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan rencana operasional pusat rehabilitasi yang diusulkan, penggunaan aset hasil kejahatan untuk tujuan sosial seperti ini tergolong langkah inovatif dalam upaya menangani permasalahan narkoba di Indonesia. Konsep ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengurangi jumlah pecandu narkoba dan membantu mereka menjalani proses pemulihan.
Perburuan Gembong Narkoba dan Tantangan Penegakan Hukum
Penangkapan Fredy Pratama, yang digambarkan sebagai gembong narkoba atau bagian dari kartel narkoba, hingga kini masih menjadi tantangan besar bagi pihak berwajib. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebutkan bahwa upaya koordinasi dengan aparat penegak hukum di Thailand telah dilakukan beberapa kali, namun proses penangkapan masih menemui kendala.
Mukti Juharsa menekankan bahwa Fredy Pratama beroperasi di wilayah yang dikenal sebagai Golden Triangle, kawasan yang terkenal sebagai pusat penyuplai narkoba terbesar di Asia. Oleh karena itu, operasi penangkapan Fredy Pratama memerlukan strategi dan koordinasi internasional yang lebih intensif. Tantangan ini, diakui Mukti, sangat kompleks dan memerlukan kerjasama lintas negara untuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penyitaan Aset Miliaran Rupiah dari Jaringan Fredy Pratama
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanggulangan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba (P3GN) Polri telah menyita sejumlah aset milik Fredy Pratama senilai total Rp 432,2 miliar. Aset tersebut disita dari hasil operasi penangkapan terhadap anggota jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Fredy Pratama. Wakil Kepala Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri, mengumumkan total nilai penyitaan tersebut pada Senin, 6 Mei 2024. Namun, rincian aset-aset yang disita belum dipublikasikan secara detail. Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Aset-aset ini, selain kemungkinan akan digunakan untuk pembiayaan program rehabilitasi, juga dapat digunakan untuk membiayai program pencegahan dan pemberantasan narkoba lainnya.
Usulan pemanfaatan Hotel Armani sebagai pusat rehabilitasi menunjukkan upaya integratif dalam penanganan masalah narkoba, mulai dari penindakan hukum hingga rehabilitasi. Namun, kesuksesan rencana ini sangat bergantung pada dukungan dari berbagai pihak dan perencanaan yang matang.