DPR Kawal Implementasi THR untuk Pengemudi Ojek Online: Mencari Keseimbangan Antara Keadilan dan Kelangsungan Industri

DPR Kawal Implementasi THR untuk Pengemudi Ojek Online: Mencari Keseimbangan Antara Keadilan dan Kelangsungan Industri

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses finalisasi aturan tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring (ojol). Pernyataan ini menyusul pengumuman Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, bahwa regulasi tersebut tengah dalam tahap penyelesaian akhir. Kahfi menegaskan bahwa Komisi IX DPR akan berperan aktif dalam memastikan regulasi yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan para pengemudi ojol tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keberlanjutan industri transportasi online di Indonesia.

"Komisi IX DPR berkomitmen mengawal proses finalisasi ini," ujar Kahfi kepada wartawan pada Rabu (5/3/2025). "Kami menekankan pentingnya perumusan regulasi yang adil bagi para pengemudi ojol, sekaligus mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha perusahaan aplikator dan stabilitas sektor transportasi online secara keseluruhan." Kahfi menambahkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar mengakomodasi kepentingan para pengemudi ojol tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku. Hal ini mencakup kemungkinan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) jika diperlukan untuk memasukkan skema THR bagi pekerja gig economy.

Lebih lanjut, Kahfi menjelaskan perlunya kajian mendalam mengenai skema pemberian THR. Apakah THR akan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator, atau terdapat mekanisme pembagian beban yang melibatkan berbagai pihak? Pertanyaan ini, menurutnya, harus dijawab secara transparan dan adil. "Komisi IX mendorong terbukanya dialog antara pemerintah, perusahaan aplikator, perwakilan pengemudi ojol, dan para pakar ketenagakerjaan," tegas Kahfi. "Kami ingin memastikan kebijakan ini bukan sekadar keputusan dari atas, tetapi lahir dari pertimbangan yang komprehensif dan berpihak kepada pekerja."

Menaker Yassierli sebelumnya telah menyatakan bahwa regulasi THR untuk ojol merupakan inisiatif baru yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan. "Ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan partisipasi yang berarti (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi," ujar Menaker Yassierli. Kemnaker sendiri telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perwakilan perusahaan aplikator dan pengemudi ojol untuk membahas hal ini. Proses finalisasi ini, menurut Menaker, diprioritaskan melalui jalur dialog dan diskusi intensif.

Komisi IX DPR menekankan pentingnya kejelasan skema pemberian THR, baik terkait pembiayaan maupun mekanisme penyalurannya. Hal ini sangat penting untuk memastikan manfaat THR benar-benar dapat dirasakan oleh pengemudi ojol tanpa menimbulkan beban ekonomi yang berlebihan bagi perusahaan aplikator atau mengganggu kelangsungan industri transportasi online di Indonesia. Komisi IX berkomitmen untuk terus mengawasi proses ini dan memastikan regulasi yang dihasilkan sejalan dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan kepastian hukum.

Poin-poin penting yang dikawal Komisi IX DPR:

  • Penyesuaian regulasi yang ada atau pembuatan regulasi baru yang spesifik untuk pekerja gig economy.
  • Mekanisme pembiayaan THR (apakah sepenuhnya ditanggung aplikator atau terdapat mekanisme pembagian beban).
  • Proses dialog dan konsultasi yang inklusif dengan melibatkan semua pihak terkait.
  • Implementasi kebijakan yang realistis, mudah dijalankan, dan memberikan manfaat nyata bagi pengemudi ojol.
  • Pencegahan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri transportasi online.