KSAL Pastikan Proses Hukum Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Berjalan Cepat dan Transparan
KSAL Jamin Keadilan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum terhadap Jumran, oknum prajurit TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang wartawati di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas keprihatinan publik dan demi menjaga citra TNI AL.
"Kami tidak akan mentolerir perbuatan keji ini. Jika terbukti bersalah, pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Laksamana Ali, Sabtu (4/5/2024).
KSAL memastikan bahwa proses hukum akan berjalan cepat, transparan, dan tanpa intervensi. Jumran, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan segera disidangkan di pengadilan militer. Laksamana Ali mencontohkan penanganan cepat kasus serupa, seperti kasus pembunuhan bos rental mobil oleh oknum TNI, sebagai bukti keseriusan TNI AL dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Kami belajar dari kasus sebelumnya. Prosesnya harus cepat dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Dugaan Pemerkosaan Sebelum Pembunuhan Terungkap
Tim pengacara keluarga korban mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Jumran diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban sebelum melakukan pembunuhan. Muhamad Pazri, pengacara keluarga korban, menjelaskan bahwa korban diduga diperkosa sebanyak dua kali oleh Jumran.
"Kami memiliki bukti kuat bahwa telah terjadi kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan terhadap korban," kata Pazri, Kamis (3/4/2025).
Menurut Pazri, pemerkosaan pertama terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024. Korban diiming-imingi oleh pelaku untuk memesan kamar hotel di Banjarbaru dengan alasan kelelahan setelah beraktivitas. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian memesankan kamar hotel tersebut. Di dalam kamar itulah, Jumran diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Peristiwa kedua terjadi pada tanggal 22 Maret 2025, tepat pada hari jasad korban ditemukan. Korban sempat menceritakan kejadian pemerkosaan pertama kepada kakak iparnya pada tanggal 26 Januari 2025. Korban bahkan menunjukkan bukti berupa video pendek dan foto-foto yang diambil setelah kejadian.
"Dalam video berdurasi lima detik itu, terlihat pelaku sedang mengenakan celana dan baju setelah melakukan aksinya. Korban merekam video tersebut dalam keadaan ketakutan sehingga gambar terlihat bergetar," jelas Pazri.
Kasus ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Komitmen KSAL untuk menindak tegas pelaku diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, pengungkapan dugaan pemerkosaan semakin memperberat kasus ini dan menuntut penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum.