Antisipasi Lonjakan Pendatang Pasca Lebaran, Dukcapil DKI Jakarta Sosialisasikan Prosedur Pelaporan

Dukcapil DKI Jakarta Imbau Pendatang Baru Lapor Diri Pasca-Lebaran

Jakarta diprediksi akan mengalami lonjakan kedatangan warga baru pasca perayaan Idul Fitri 2025. Menanggapi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengambil langkah proaktif dengan mengimbau para pendatang untuk segera melaporkan diri.

Kepala Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin, menekankan pentingnya pelaporan diri bagi para pendatang. Ia berharap, para pendatang memiliki tujuan yang jelas, seperti kepastian pekerjaan atau keterampilan yang dapat dikontribusikan, serta jaminan tempat tinggal. Hal ini, menurutnya, penting agar para pendatang dapat berperan aktif dalam pembangunan Jakarta sebagai kota global.

"Kepada para pendatang, diimbau melapor kepada dukcapil dan sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki keterampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global City," kata Budi Awaludin.

Dukcapil DKI Jakarta membagi kategori pendatang menjadi dua, yaitu:

  • Pendatang Permanen: Mereka yang membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal dengan tujuan menetap di Jakarta.
  • Pendatang Non-Permanen: Mereka yang tidak berniat untuk menetap secara permanen di Jakarta.

Prosedur Pelaporan untuk Pendatang Permanen

Bagi pendatang yang membawa SKP, prosedur pelaporan dilakukan di kelurahan setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Pindah (SKP) asli.
  • Surat Penjamin (dari pemilik rumah atau jika rumah milik sendiri).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
  • Kartu Identitas Anak (KIA) asli.
  • Kartu Keluarga (KK) daerah asal.

Setelah proses validasi oleh petugas Dukcapil kelurahan dan penerbitan KK serta KTP dan KIA DKI Jakarta, pendatang diwajibkan melapor ke RT setempat. Dokumen lama akan diserahkan dan ditarik oleh Dukcapil.

Prosedur Pelaporan untuk Pendatang Non-Permanen

Bagi pendatang yang tidak membawa SKP atau berstatus penduduk non-permanen, terdapat dua langkah pelaporan yang wajib dilakukan:

  1. Pendaftaran Mandiri secara Online:

    • Pendatang wajib mendaftarkan diri secara mandiri melalui tautan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri: https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
    • Setelah pendaftaran berhasil, pendatang akan menerima notifikasi atau pemberitahuan sebagai bukti telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen.
  2. Pelaporan ke Kelurahan:

    • Pendatang wajib melapor ke petugas kelurahan agar didaftarkan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebagai penduduk non-permanen.

Selain itu, penduduk non-permanen juga diimbau untuk melaporkan kedatangan mereka ke RT setempat. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta memudahkan RT dalam menginput data warga melalui Aplikasi Data Warga.

Budi Awaludin menambahkan bahwa batas waktu tinggal bagi penduduk non-permanen adalah kurang dari satu tahun.

Dengan adanya sosialisasi ini, Dukcapil DKI Jakarta berharap para pendatang dapat memahami dan melaksanakan prosedur pelaporan diri dengan baik. Hal ini penting untuk penataan administrasi kependudukan dan mewujudkan Jakarta sebagai kota yang tertib dan aman.