TNI AL Sampaikan Permohonan Maaf dan Komitmen Keadilan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum Anggota
TNI AL Berduka dan Berjanji Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru
Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa mendalam kepada keluarga Juwita, seorang jurnalis yang menjadi korban pembunuhan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL bernama Jumran.
"Pimpinan TNI AL menyampaikan duka cita mendalam dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas tragedi yang menimpa Juwita," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, Sabtu (5/4/2025).
Kadispenal menegaskan bahwa TNI AL tidak akan mentolerir tindakan kriminal apapun yang dilakukan oleh anggotanya. Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
"TNI AL menjamin bahwa pelaku akan diadili secara adil dan transparan. Kami akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Pengadilan Militer setelah penyidikan selesai," tegas Wira.
Rekonstruksi di TKP dan Komitmen Transparansi
Sebagai bagian dari proses penyidikan, TNI AL melalui Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin telah menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang Kiram, Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Rekonstruksi ini dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan para saksi dan pelaku.
"Rekonstruksi dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kronologi kejadian yang sebenarnya. Pelaku memperagakan kembali setiap adegan yang dilakukannya pada saat kejadian di hadapan para saksi," jelas Wira.
Dalam proses rekonstruksi, Denpom Lanal Banjarmasin telah memeriksa 10 saksi dan menghadirkan satu saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP. Sebanyak 33 adegan direkonstruksi untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi di lokasi kejadian.
"TNI AL berkomitmen untuk terus menegakkan hukum seadil-adilnya dengan membuka penyelidikan secara transparan, melaksanakan rekonstruksi, menyerahkan tersangka dan barang bukti, hingga proses persidangan," kata Wira.
Kronologi Kasus dan Tuntutan Keadilan
Juwita (23), seorang jurnalis dari media online lokal, ditemukan meninggal dunia di kawasan Gunung Kupang pada Sabtu (22/3/2025) sore. Kematiannya yang dinilai tidak wajar memicu desakan dari organisasi pers dan rekan-rekan jurnalis di Banjarbaru agar Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah dilakukan penyelidikan, Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan menggelar konferensi pers dan mengumumkan bahwa Juwita diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL, Jumran, yang merupakan kekasihnya.
Pihak keluarga Juwita menuntut keadilan dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatannya. Kuasa hukum keluarga Juwita, Pazri, menyatakan bahwa Jumran telah ditetapkan sebagai tersangka. Fakta baru juga terungkap bahwa sebelum dibunuh, Juwita diduga menjadi korban pemerkosaan oleh Jumran.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diusut tuntas secara transparan dan adil. TNI AL menyatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwajib dalam mengungkap kebenaran dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.