Menpan RB Terbitkan Aturan Fleksibilitas Kerja ASN Jelang Libur Nasional

Menpan RB Terbitkan Aturan Fleksibilitas Kerja ASN Jelang Libur Nasional

Menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025. SE ini mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan memberikan fleksibilitas kerja selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025. Aturan ini memungkinkan ASN untuk menjalankan tugasnya dengan skema work from office (WFO), work from home (WFH), atau work from anywhere (WFA).

Tujuan utama dari penerbitan SE ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. Pimpinan instansi pemerintah diberikan kewenangan untuk menentukan proporsi ASN yang akan bekerja dengan skema WFO, WFH, dan WFA, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik layanan yang diberikan. Namun, penyesuaian ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan beberapa hal krusial.

Pertama, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN harus mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan. Pembagian tugas antara WFO, WFH, dan WFA harus dilakukan secara proporsional untuk menjamin kelancaran pelayanan publik. Kedua, pimpinan instansi harus memastikan bahwa penyesuaian ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ketiga, optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik harus dimaksimalkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.

Lebih lanjut, SE tersebut menekankan pentingnya jaminan aksesibilitas pelayanan publik yang esensial, terutama layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan, selama periode penyesuaian. Layanan ini harus tetap tersedia dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak. Pimpinan instansi juga diimbau untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada ASN, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat tugas, dan jumlah pegawai yang ada.

Untuk memastikan efektivitas dan pengawasan, pimpinan instansi pemerintah diminta untuk memantau dan mengawasi pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. Bagi layanan dengan jam kerja bergilir, pengaturan jam layanan perlu disesuaikan agar tidak mengganggu pelayanan publik. Terakhir, akses kanal pengaduan masyarakat, baik melalui online maupun offline, tetap harus dibuka untuk menampung aspirasi dan memberikan informasi terkait perubahan jadwal atau akses layanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan tetap terjaga, baik secara daring maupun luring, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Poin-poin penting dalam SE Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025:

  • Fleksibilitas kerja ASN (WFO, WFH, WFA) selama 24-27 Maret 2025.
  • Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan untuk meningkatkan produktivitas dan kelancaran mobilitas masyarakat.
  • Pembagian proporsional ASN untuk WFO, WFH, dan WFA sesuai karakteristik layanan.
  • Pentingnya optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
  • Jaminan aksesibilitas layanan publik esensial, terutama untuk kelompok rentan.
  • Selektivitas dalam pemberian cuti tahunan ASN.
  • Pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian kinerja organisasi.
  • Pengaturan jam layanan untuk sistem kerja bergilir.
  • Tersedianya akses kanal pengaduan publik.

Penerbitan SE ini diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menghadapi libur nasional dan cuti bersama, sekaligus memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Indonesia.