Etika Minum dalam Islam: Duduk Lebih Utama, Ini Penjelasannya

Etika Minum dalam Islam: Mengapa Duduk Lebih Utama?

Dalam ajaran Islam, Rasulullah SAW adalah teladan utama dalam segala aspek kehidupan, termasuk adab (etika) makan dan minum. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai hukum minum sambil berdiri. Apakah diperbolehkan dalam Islam? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu menelaah hadits-hadits dan pandangan para ulama.

Hadits-Hadits tentang Larangan Minum Sambil Berdiri

Beberapa hadits secara jelas melarang minum sambil berdiri. Salah satunya diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik RA, bahwa Rasulullah SAW melarang seseorang minum sambil berdiri. Dalam riwayat lain, Abu Hurairah RA juga menuturkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian minum sambil berdiri. Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia memuntahkannya."

Larangan ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri sebaiknya dihindari. Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya Zadul Ma'ad juga menjelaskan bahwa Rasulullah SAW terbiasa minum dalam posisi duduk dan menegur orang yang minum sambil berdiri. Hal ini mengindikasikan bahwa minum sambil duduk lebih utama dan sesuai dengan sunnah Nabi.

Rasulullah SAW Pernah Minum Sambil Berdiri?

Namun, terdapat pula hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah minum sambil berdiri. Salah satunya diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, yang mengatakan, "Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam minum sambil duduk dan berdiri." Hadits ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana menyelaraskan antara hadits yang melarang dan hadits yang memperbolehkan minum sambil berdiri?

Para ulama menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri bukanlah larangan yang bersifat haram (mutlak), melainkan makruh (tidak disukai). Artinya, minum sambil berdiri sebaiknya dihindari kecuali jika ada kondisi yang mendesak.

Kondisi yang Memungkinkan Minum Sambil Berdiri

Beberapa ulama berpendapat bahwa Rasulullah SAW minum sambil berdiri karena adanya uzur (alasan), seperti keterbatasan tempat atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk duduk. Contohnya, dalam hadits Ibnu Abbas RA disebutkan bahwa beliau pernah memberi minum air zamzam kepada Nabi SAW, dan beliau minum dengan berdiri. Kemungkinan pada saat itu, kondisi di sekitar Ka'bah sedang ramai sehingga sulit untuk duduk.

Minum Sambil Duduk Lebih Utama

Meskipun ada keringanan dalam kondisi tertentu, para ulama sepakat bahwa minum sambil duduk lebih utama dan sesuai dengan sunnah Nabi. Hal ini didasarkan pada hadits-hadits yang menganjurkan minum sambil duduk dan kebiasaan Rasulullah SAW yang lebih sering minum dalam posisi duduk. Selain itu, dari sisi kesehatan, minum sambil duduk juga lebih baik karena memungkinkan tubuh untuk menyerap cairan dengan lebih baik.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa minum sambil duduk lebih utama dalam Islam. Larangan minum sambil berdiri bersifat makruh, bukan haram, dan diperbolehkan jika ada uzur atau kondisi yang mendesak. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, hendaknya kita berusaha untuk meneladani Rasulullah SAW dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam adab makan dan minum, dengan mengutamakan minum sambil duduk.

  • Anjuran: Usahakan untuk selalu minum sambil duduk, kecuali jika ada kondisi yang tidak memungkinkan.
  • Pemahaman: Pahami bahwa larangan minum sambil berdiri bersifat makruh, bukan haram.
  • Teladan: Jadikan Rasulullah SAW sebagai teladan dalam segala aspek kehidupan, termasuk adab makan dan minum.