Polemik Keberangkatan Bupati Indramayu ke Jepang: Tanpa Pemberitahuan Gubernur, Kemendagri Turun Tangan

Bupati Indramayu Dikecam karena Perjalanan ke Jepang Tanpa Izin

Keberangkatan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang pada masa libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah menuai polemik. Pasalnya, perjalanan tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, maupun izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Lucky Hakim mengakui bahwa dirinya berada di Jepang setelah melaksanakan open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu. Ia berangkat setelah hari pertama Lebaran, dan kembali bekerja pada tanggal 8 April setelah cuti bersama selesai. Meskipun demikian, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perizinan perjalanannya.

"Nanti saya akan menghadap Pak Gubernur dan Pak Mendagri untuk menjelaskan," ujarnya singkat.

Gubernur Jawa Barat Merasa Tidak Diberitahu

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa dirinya tidak menerima pemberitahuan apapun dari Lucky Hakim terkait kepergiannya ke luar negeri. Ia bahkan mengaku tidak menerima pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp.

"Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak," ujarnya.

Dedi Mulyadi mengingatkan bahwa sesuai Undang-undang, kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa izin dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan. Pernyataan ini semakin memperkeruh suasana dan menimbulkan spekulasi mengenai sanksi yang mungkin akan diterima oleh Bupati Indramayu.

Kemendagri Akan Memanggil Bupati Indramayu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Lucky Hakim untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan terkait kewajiban dan larangan bagi kepala daerah.

"Pak Bupati akan kami minta penjelasan. Mungkin waktu retret kepala daerah terlewat memahami penjelasan Pak Mendagri soal kewajiban dan larangan bagi kepala daerah," kata Bima Arya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku bagi kepala daerah. Perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran etika dan hukum, yang dapat berujung pada sanksi administratif maupun hukum.

Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Keberangkatan tanpa Izin: Bupati Indramayu diduga berangkat ke Jepang tanpa memberitahu Gubernur Jawa Barat dan mendapatkan izin dari Kemendagri.
  • Pelanggaran Undang-undang: Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-undang yang mengatur perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri.
  • Ancaman Sanksi: Bupati Indramayu terancam sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara selama tiga bulan.
  • Pemanggilan oleh Kemendagri: Kemendagri akan memanggil Bupati Indramayu untuk meminta klarifikasi dan penjelasan.
  • Sorotan Publik: Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai etika dan tanggung jawab kepala daerah.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, serta menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab sebagai pemimpin publik.