Satpol PP Surabaya Tertibkan Gerai Es Krim Beralkohol Ilegal di Pusat Perbelanjaan
Penindakan Tegas Satpol PP Surabaya Terhadap Peredaran Es Krim Beralkohol
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bertindak cepat menanggapi laporan viral mengenai penjualan es krim yang diduga mengandung alkohol di sebuah pusat perbelanjaan terkemuka di Surabaya, Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP segera melakukan inspeksi mendadak dan mengambil tindakan tegas dengan menyegel gerai es krim yang bersangkutan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik gerai untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengungkap secara detail proses produksi, kandungan alkohol dalam es krim, serta izin yang dimiliki oleh gerai tersebut.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas Satpol PP juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua kotak besar dan enam wadah es krim yang diduga mengandung alkohol. Barang bukti ini akan diuji di laboratorium untuk memastikan kandungan alkoholnya dan menjadi dasar untuk proses hukum selanjutnya.
"Kami telah mengamankan kartu identitas (KTP) pemilik gerai dan barang bukti untuk dibawa ke kantor," ujar Yudhistira, seperti dikutip dari detikJatim pada Minggu (6/5/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari prosedur standar penegakan hukum untuk memastikan proses investigasi berjalan lancar.
Selain penyitaan barang bukti, Satpol PP Kota Surabaya juga melakukan penyegelan terhadap gerai es krim tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional gerai hingga proses investigasi selesai. Stiker segel dan garis polisi dipasang di sekitar gerai sebagai penanda bahwa gerai tersebut sedang dalam pengawasan pihak berwenang.
"Kami memasang stiker segel dan police line di gerai tersebut. Tindakan ini kami lakukan karena pemilik diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," tegas Yudhistira. Perda ini mengatur secara ketat perizinan dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Surabaya.
Implikasi Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Surabaya, khususnya Satpol PP, dalam menegakkan Perda dan melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif minuman beralkohol ilegal. Penjualan es krim yang mengandung alkohol tanpa izin yang jelas merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, terutama anak-anak dan remaja.
Satpol PP Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di seluruh wilayah kota. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran Perda kepada pihak berwenang.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Satpol PP adalah:
- Melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti es krim untuk memastikan kandungan alkoholnya.
- Memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki oleh pemilik gerai.
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.
- Berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut jika terbukti ada pelanggaran pidana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha di Kota Surabaya untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan perizinan dan peredaran produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.