Gelombang PHK Mengintai: Tarif Impor AS Ancam Puluhan Ribu Pekerja Indonesia
Ancaman PHK Massal Mengintai Pekerja Indonesia Akibat Tarif Impor AS
Kebijakan tarif impor yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap produk-produk Indonesia memicu kekhawatiran serius di kalangan pekerja. Serikat buruh memprediksi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan kembali menghantam Indonesia. Kebijakan tarif impor barang yang masuk ke AS, yang mencapai 32%, menjadi pemicu utama.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan bahwa sebelum masa libur Lebaran, sejumlah perusahaan telah menunjukkan tanda-tanda kesulitan keuangan dan tengah berupaya mencari cara untuk menghindari PHK. Penerapan tarif impor oleh AS mulai 9 April 2025, diperkirakan akan memperburuk kondisi perusahaan-perusahaan tersebut.
Perundingan PHK Mulai Dilakukan di Tingkat Perusahaan
Beberapa serikat pekerja telah diajak berunding oleh pihak manajemen perusahaan terkait rencana PHK. Meskipun belum ada kejelasan mengenai jumlah pekerja yang akan terdampak, waktu pelaksanaan, dan pemenuhan hak-hak mereka, perundingan ini mengindikasikan potensi PHK yang signifikan.
KSPI memperkirakan sekitar 50 ribu pekerja berpotensi kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan setelah penerapan tarif baru tersebut. Tarif impor yang tinggi membuat produk Indonesia menjadi kurang kompetitif di pasar AS, menyebabkan penurunan permintaan dan pengurangan produksi. Akibatnya, perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK, bahkan penutupan operasional.
Sektor Industri yang Paling Rentan
Beberapa sektor industri yang berorientasi ekspor ke AS sangat rentan terhadap PHK, meliputi:
- Tekstil
- Garmen
- Sepatu
- Elektronik
- Makanan dan Minuman
Industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan juga berpotensi terdampak.
Said Iqbal menyoroti bahwa sebagian besar perusahaan di sektor-sektor yang rentan tersebut dimiliki oleh investor asing. Ia meyakini bahwa investor asing akan dengan mudah memindahkan investasi mereka ke negara lain yang menawarkan tarif lebih rendah. Contohnya, sektor tekstil dapat beralih ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena dampak kebijakan tarif AS.
Usulan Pembentukan Satgas PHK
Untuk mengatasi masalah ini, KSPI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas) PHK yang melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan buruh, dan anggota DPR. Satgas ini diharapkan dapat mengantisipasi PHK dan meminimalisir dampaknya. Jika PHK tidak dapat dihindari, Satgas dapat memastikan pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Selain pembentukan Satgas PHK, KSPI juga menyarankan agar pemerintah Indonesia melakukan renegosiasi dengan pemerintah AS untuk menurunkan tarif impor. Pemerintah dapat mendorong pabrik-pabrik di Indonesia untuk membeli bahan baku dari AS, seperti kapas untuk pabrik tekstil. Hal ini dapat menyeimbangkan neraca perdagangan dengan AS dan berpotensi menurunkan tarif.
Deregulasi untuk Menarik Investasi
KSPI juga meminta pemerintah untuk mempercepat proses deregulasi guna menarik lebih banyak relokasi pabrik ke Indonesia. Banyak pabrik sepatu dari Vietnam yang berkeinginan untuk pindah ke Indonesia. Perusahaan-perusahaan dari China dan Taiwan juga mencari negara dengan tarif yang lebih rendah untuk ekspor ke AS dibandingkan dengan Vietnam. Dengan deregulasi, Indonesia dapat menarik investasi dan meningkatkan produksi di dalam negeri.
Situasi ini memerlukan tindakan cepat dan terkoordinasi dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk melindungi lapangan kerja dan meminimalisir dampak negatif dari kebijakan tarif impor AS.