Liburan Lebaran ke Jepang Berbuntut Panjang: Bupati Indramayu Terancam Sanksi Akibat Tak Kantongi Izin

Bupati Indramayu Diduga Langgar Aturan, Terancam Sanksi Akibat Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin

Kepergian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah menuai sorotan tajam. Pasalnya, perjalanan tersebut diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melanggar surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode libur Lebaran.

Foto-foto Lucky Hakim di Jepang, yang tersebar di media sosial dan bahkan diunggah oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, memicu pertanyaan terkait izin perjalanan dinas ke luar negeri. Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima pemberitahuan resmi maupun informal dari Lucky Hakim terkait rencana perjalanannya. Ketidakberitahuan ini memicu reaksi dari Kemendagri.

Kemendagri Bertindak: Pemanggilan dan Potensi Sanksi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Kemendagri akan segera memanggil Lucky Hakim untuk meminta klarifikasi terkait perjalanannya. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung dari yang bersangkutan mengenai alasan dan prosedur keberangkatannya ke Jepang.

Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Kemendagri atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pemberhentian sementara. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara jelas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri.

UU tersebut mengatur bahwa Gubernur dan wakil Gubernur dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden, sedangkan Bupati/Wali Kota dan wakilnya dapat dikenakan sanksi serupa oleh Mendagri.

Konfirmasi dan Rencana Penjelasan

Lucky Hakim sendiri telah mengakui perjalanannya ke Jepang, yang dilakukannya setelah menggelar open house di Pendopo Kantor Bupati Indramayu. Ia mengklaim telah menjalankan tugas sebagai kepala daerah pada hari pertama Lebaran, termasuk menyambut warga dan melakukan patroli, sebelum kemudian berangkat ke Jepang.

Saat ditanya mengenai izin perjalanan, Lucky Hakim tidak memberikan jawaban yang pasti. Ia hanya menyatakan akan menghadap Gubernur Jawa Barat dan Mendagri untuk memberikan penjelasan terkait perjalanannya tersebut.

Daftar Poin Penting:

  • Bupati Indramayu Lucky Hakim liburan ke Jepang saat libur Lebaran.
  • Perjalanan diduga tanpa izin Kemendagri.
  • Kemendagri akan memanggil Lucky Hakim untuk klarifikasi.
  • Lucky Hakim terancam sanksi pemberhentian sementara.
  • Lucky Hakim mengakui perjalanannya dan berjanji akan memberikan penjelasan.

Analisis Lebih Lanjut:

Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku bagi pejabat publik, khususnya kepala daerah. Perjalanan ke luar negeri yang dilakukan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat menimbulkan persepsi negatif di mata masyarakat dan mengganggu kinerja pemerintahan daerah.

Sanksi yang mungkin diterima Lucky Hakim akan menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dan daerah di atas kepentingan pribadi.