Aktivitas Tambang Ilegal Meresahkan, Hutan Pendidikan Unmul Terancam Kerusakan Serius
Hutan Pendidikan Unmul Kembali Jadi Sasaran Penambangan Ilegal
Samarinda - Kawasan Hutan Pendidikan milik Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), yang seharusnya menjadi tempat belajar dan penelitian bagi ribuan mahasiswa, kini kembali menghadapi ancaman serius. Aktivitas penambangan ilegal dilaporkan telah merambah kawasan hutan tersebut, memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan dan masa depan pendidikan kehutanan di Kalimantan Timur.
Menurut laporan, sejak tanggal 4 April 2025, sejumlah alat berat milik perusahaan tambang telah memasuki area Hutan Pendidikan Unmul dan melakukan aktivitas penambangan secara ilegal. Aktivitas ini terjadi saat sebagian besar civitas akademika Unmul sedang menikmati libur Lebaran. Meskipun demikian, beberapa mahasiswa tetap melakukan pemantauan di lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam, mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama kawasan hutan pendidikan tersebut menjadi sasaran penambangan ilegal. Sebelumnya, perusahaan yang sama juga telah membuka lahan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka, yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan Unmul. Akibatnya, hutan Unmul sempat mengalami longsor karena batas hutan yang hanya berupa pagar gantung tidak mampu menahan aktivitas penambangan.
Pihak Unmul sebenarnya telah mengambil langkah proaktif dengan bersurat kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) sejak Agustus 2024. Surat tersebut berisi permohonan perlindungan dan tindakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang mengancam Hutan Pendidikan Unmul. Namun, hingga saat ini, belum ada respons yang signifikan dari pihak terkait.
"Surat kami tidak dibalas. Kami tetap menjaga kawasan dengan membuat portal agar mereka tidak masuk. Karena biasanya tambang itu hit and run, gali, ambil, lalu lari," ujar Rustam.
Kini, ancaman terhadap kawasan hutan pendidikan tersebut kembali muncul. Dalam dua hari, pada 4 dan 5 April, lima ekskavator terlihat beroperasi di dalam kawasan Hutan Pendidikan Unmul, dengan luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektar. Rustam menyebut bahwa area tersebut merupakan hutan sekunder tua yang masih dalam kondisi baik. Perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut adalah Koperasi Putra Mahakam Mandiri.
Respons Pemerintah dan Harapan untuk Penegakan Hukum yang Serius
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan dari Gakkum KLHK, Dinas Kehutanan Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim akhirnya mendatangi lokasi pada hari ini. Namun, Rustam menekankan bahwa upaya hukum belum berjalan maksimal dan mendesak Kementerian Kehutanan untuk memberikan perhatian serius terhadap Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul.
"Kami harap Kementerian Kehutanan serius memperhatikan KHDTK (Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus) kami. Kawasan ini bukan sekadar hutan biasa, tapi ruang belajar ribuan mahasiswa setiap tahun sejak 1974. Ini penting untuk masa depan pendidikan kehutanan dan perlindungan lingkungan," tegasnya.
Rustam menambahkan bahwa meskipun masalah ganti rugi akan dibahas, prioritas utama saat ini adalah penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal. Menurutnya, aktivitas tersebut jelas merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hutan Pendidikan Unmul bukan hanya sekadar hutan biasa, melainkan juga merupakan aset penting bagi pendidikan dan penelitian kehutanan di Indonesia. Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal dapat mengancam keberlangsungan fungsi hutan sebagai sumber belajar dan laboratorium alam bagi mahasiswa.
Diharapkan, pemerintah dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal dan memberikan perlindungan yang memadai terhadap Hutan Pendidikan Unmul. Upaya penegakan hukum yang serius akan menjadi pesan penting bahwa aktivitas perusakan lingkungan tidak akan ditoleransi dan bahwa keberlangsungan pendidikan dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama.
Berikut adalah poin-poin penting terkait masalah ini:
- Penambangan ilegal merambah Hutan Pendidikan Unmul sejak 4 April 2025.
- Lima alat berat milik perusahaan tambang terlibat dalam aktivitas tersebut.
- Luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektar.
- Pihak Unmul telah bersurat ke Gakkum KLHK sejak Agustus 2024, namun belum ada respons.
- Perwakilan pemerintah telah mendatangi lokasi, namun upaya hukum belum berjalan maksimal.
- Unmul mendesak penegakan hukum yang serius dan perlindungan terhadap KHDTK.