DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Bupati Indramayu: Kemendagri Diminta Investigasi Perjalanan Luar Negeri Lucky Hakim

DPR RI Desak Kemendagri Selidiki Keberangkatan Bupati Indramayu ke Jepang

Komisi II DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terkait perjalanannya ke Jepang saat periode libur Lebaran. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memanggil dan mengklarifikasi Lucky Hakim terkait dugaan keberangkatannya ke luar negeri tanpa izin resmi.

"Kemendagri harus segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan," tegas Bahtra Banong kepada awak media, Senin (7/4/2025). Menurutnya, tindakan ini perlu dilakukan untuk memastikan apakah Bupati Indramayu telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Bahtra Banong menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) poin (i), setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perjalanan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala daerah.

Namun, terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu jika perjalanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak memerlukan izin Mendagri.

"Jika seorang kepala daerah terbukti melanggar ketentuan undang-undang, tentu akan ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Bahtra Banong.

Selain itu, Bahtra Banong juga menyinggung Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 11 Permendagri tersebut, diatur secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Kami berharap seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mematuhi peraturan yang ada. Ketaatan terhadap aturan pemerintah daerah merupakan cerminan dari profesionalisme dan tanggung jawab sebagai pemimpin daerah," imbuhnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto-foto di media sosial yang menunjukkan Lucky Hakim sedang berada di Jepang. Foto-foto tersebut memicu pertanyaan publik, terutama karena bertepatan dengan periode libur Lebaran, di mana kepala daerah seharusnya fokus pada urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran.

Kemendagri diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap Lucky Hakim jika terbukti melanggar aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah daerah dan memastikan bahwa semua kepala daerah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh integritas.

Daftar Poin Penting:

  • DPR RI meminta Kemendagri untuk memanggil Bupati Indramayu, Lucky Hakim.
  • Lucky Hakim diduga berlibur ke Jepang tanpa izin selama libur Lebaran.
  • Perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.
  • Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran larangan bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran.
  • Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.