Bayar Pajak Kendaraan Kini Semudah Sentuhan Jari: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Penggunaan Aplikasi Signal
Revolusi Pembayaran Pajak Kendaraan: Era Digital di Genggaman
Indonesia terus berbenah dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan mudah diakses. Salah satu terobosan terbaru adalah hadirnya aplikasi Signal, sebuah solusi digital yang memungkinkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online. Lupakan antrean panjang di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), kini pembayaran pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, cukup dengan sentuhan jari.
Aplikasi Signal bukan sekadar platform pembayaran pajak. Ia menawarkan berbagai kemudahan, termasuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan bahkan pemantauan proses pengiriman dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) melalui fitur tracking Pos Indonesia.
Langkah Demi Langkah: Menjelajahi Fitur dan Pendaftaran Aplikasi Signal
Bagi Anda yang ingin merasakan kemudahan ini, berikut adalah panduan lengkap mengenai cara pendaftaran dan penggunaan aplikasi Signal:
1. Unduh dan Instalasi: * Kunjungi Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). * Cari aplikasi dengan kata kunci "SIGNAL Samsat Digital". * Unduh dan instal aplikasi tersebut.
2. Registrasi Akun: * Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital. * Klik tombol "Daftar di sini". * Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid, meliputi: * Nomor Induk Kependudukan (NIK). * Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP). * Alamat email aktif. * Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi. * Kata sandi yang kuat dan mudah diingat. * Unggah foto KTP Anda. * Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. * Masukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang Anda daftarkan. * Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat email Anda.
3. Pendaftaran Kendaraan: * Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital. * Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor". * Pilih jenis kepemilikan kendaraan. Jika kendaraan milik sendiri, pilih "Milik Sendiri". Anda juga dapat mendaftarkan kendaraan milik anggota keluarga lain yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). * Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor pelat kendaraan. * Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan. * Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Lanjut".
4. Pembayaran Pajak dan Pengesahan STNK: * Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak. * Klik "Lanjut". * Informasi mengenai total biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor akan ditampilkan. * Jika Anda ingin dokumen notice pajak dikirimkan melalui pos, aktifkan tombol "Kirim Dokumen TBPKP". * Masukkan alamat pengiriman dengan lengkap dan jelas. Alamat ini tidak harus sama dengan alamat yang tertera di STNK. * Total biaya yang harus dibayarkan akan muncul di layar ponsel Anda. Klik "Lanjut". * Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan. Tersedia berbagai pilihan, seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce. * Kode pembayaran, nominal pajak, dan cara pembayaran akan ditampilkan. Ikuti instruksi pembayaran yang tertera. * Lakukan pembayaran sesuai instruksi sebelum batas waktu yang ditentukan (biasanya 2 jam setelah proses pendaftaran). Kode pembayaran akan kedaluwarsa jika Anda melebihi batas waktu tersebut.
5. Pemantauan Pengiriman Dokumen: * Setelah pembayaran berhasil, Anda dapat memantau proses pengiriman berkas TBPKP melalui layanan "Tracking Pos" Pos Indonesia. * Nomor resi pengiriman akan tertera di aplikasi Signal.
Dengan aplikasi Signal, pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Mari manfaatkan kemudahan ini untuk berkontribusi pada pembangunan daerah dan negara.