Camat Kasiman Bojonegoro Diduga Langgar Imbauan, Mobil Dinas Terpantau Mudik ke Lampung

Camat Kasiman Bojonegoro Diduga Langgar Imbauan, Mobil Dinas Terpantau Mudik ke Lampung

Bojonegoro digegerkan dengan kabar viral sebuah mobil dinas berpelat merah yang diduga digunakan untuk mudik Lebaran 2025 ke Lampung. Kendaraan dengan nomor polisi S 1228 BP tersebut diketahui merupakan mobil operasional Camat Kasiman, Novitasari. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah beredar video amatir yang memperlihatkan mobil tersebut melaju di jalan tol arah Lampung.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Djoko Lukito membenarkan bahwa mobil dinas tersebut digunakan untuk keperluan pribadi di luar tugas kedinasan. “Benar, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan (camat) telah mengakui hal ini,” ujar Djoko Lukito saat dikonfirmasi awak media pada Senin (7/4/2025).

Djoko Lukito menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahannya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran.

"Ada surat imbauan itu. Untuk sanksi, tunggu dari inspektorat," kata Djoko Lukito, menanggapi potensi sanksi yang akan diberikan kepada Camat Kasiman.

Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Camat Kasiman, Novitasari, belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons terhadap panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan.

Video Viral Jadi Bukti

Sebuah video amatir berdurasi 17 detik menjadi bukti kuat dugaan pelanggaran yang dilakukan Camat Kasiman. Dalam video tersebut, terlihat jelas mobil dinas Toyota Rush tipe GR berpelat merah S 1228 BP melaju di jalan tol menuju Lampung. Video itu direkam dari belakang dan disertai keterangan yang menyindir penggunaan mobil dinas untuk liburan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas ASN serta pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara. Masyarakat berharap Pemkab Bojonegoro dapat mengambil tindakan tegas terhadap Camat Kasiman jika terbukti melanggar aturan.

Berikut poin penting dari berita ini:

  • Mobil dinas Camat Kasiman Bojonegoro terindikasi digunakan untuk mudik ke Lampung.
  • Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan imbauan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
  • Pj Sekda Bojonegoro membenarkan adanya pelanggaran dan menunggu hasil pemeriksaan inspektorat.
  • Camat Kasiman belum memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini.
  • Video amatir menjadi bukti kuat dugaan penyalahgunaan mobil dinas.

Kasus ini masih dalam tahap investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro. Publik menantikan hasil investigasi dan sanksi yang akan diberikan kepada Camat Kasiman jika terbukti bersalah. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh ASN untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.