Pengkhianatan di Empat Lawang: Kekasih Jadi Otak Pemerkosaan dan Perampokan Wanita Asal Cirebon
Pengkhianatan Cinta Berujung Petaka: Kasus Pemerkosaan dan Perampokan di Empat Lawang Terungkap
Kasus pemerkosaan dan perampokan yang menimpa seorang wanita asal Cirebon, Jawa Barat, di Empat Lawang, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Polres Empat Lawang berhasil meringkus satu dari tiga pelaku, yang ternyata adalah kekasih korban sendiri. Identitas pelaku yang telah ditangkap adalah Gusti (22), sementara dua pelaku lainnya, Jon dan Rizal, masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Korban, yang diketahui berinisial ST (26), mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Selain menjadi korban pemerkosaan, ia juga kehilangan sejumlah barang berharga. Kasus ini bermula ketika ST memutuskan untuk mengunjungi Gusti di Empat Lawang. Keduanya kemudian berencana untuk menghabiskan waktu bersama, namun rencana tersebut berubah menjadi mimpi buruk.
Kronologi Kejadian: Dari Penjemputan Romantis Hingga Penyiksaan di Hutan
Menurut keterangan pihak kepolisian, ST tiba di Bandara SMB II Palembang pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Gusti menjemput ST di bandara dan kemudian membawa korban ke Tebingtinggi, Empat Lawang, di mana mereka mencari penginapan. Keesokan harinya, Gusti mengajak ST untuk berwisata ke Pagar Alam. Namun, alih-alih menuju tempat wisata, Gusti membawa ST ke sebuah kawasan hutan di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo.
Di lokasi tersebut, sudah menunggu dua orang rekan Gusti. ST yang terkejut, tidak menyadari bahwa dirinya telah dijebak. Ketiga pelaku kemudian merampas barang-barang berharga milik ST, termasuk handphone, perhiasan emas, uang tunai sebesar Rp 1,2 juta, dan kartu ATM. Setelah merampas harta korban, para pelaku melakukan tindakan keji dengan memperkosa ST secara bergiliran.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, ketiga pelaku meninggalkan ST seorang diri di tengah hutan. Korban yang mengalami trauma dan luka fisik, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Pada hari Jumat (5/4/2025), tim Reskrim berhasil menangkap Gusti. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit HP Vivo warna gold metallic
- 1 helai baju
- 1 helai jaket
- 1 koper abu-abu dan pink
- 1 tas warna krem
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta, selain luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam. Tersangka Gusti kini ditahan di Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, Jon dan Rizal.
Dampak dan Langkah Hukum Selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Tindakan keji yang dilakukan oleh para pelaku tidak hanya merugikan korban secara materiil dan fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang akan membekas seumur hidup. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap orang-orang di sekitar, termasuk orang terdekat. Cinta dan kepercayaan seharusnya tidak disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan orang lain.