Pengamanan Ketat Sidang Perdana Mantan Mendag Tom Lembong atas Dugaan Korupsi Impor Gula

Pengamanan Ketat Sidang Perdana Mantan Mendag Tom Lembong atas Dugaan Korupsi Impor Gula

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dijaga ketat puluhan aparat kepolisian pada Kamis (6/3/2025), bertepatan dengan sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Lembong didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan. Apel pasukan keamanan dilakukan sebelum dimulainya persidangan pukul 09.00 WIB, memastikan jalannya proses hukum berjalan tertib dan aman. Sidang ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang telah berjalan panjang, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang melibatkan sejumlah pihak.

Kasus ini bermula dari investigasi atas dugaan importasi gula ilegal yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar, menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Lembong dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut. Namun, Kejaksaan Agung menekankan bahwa Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian negara tersebut terjadi pada tahun 2016, saat Lembong belum menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Hal ini menegaskan bahwa dakwaan terhadap Lembong fokus pada dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi, terlepas dari kerugian keuangan negara yang terjadi di periode sebelumnya.

Lebih lanjut, Kejaksaan Agung telah berhasil mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 565.339.071.925,25 dari sembilan tersangka yang merupakan pihak swasta. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi. Selain Tom Lembong, tersangka lain yang telah ditetapkan meliputi:

  • Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI
  • TW, Direktur Utama PT AP
  • WN, Presiden Direktur PT AF
  • HS, Direktur Utama PT SUC
  • IS, Direktur Utama PT MSI
  • TSEP, Direktur PT MP
  • HAT, Direktur PT BSI
  • ASB, Direktur Utama PT KTM
  • HFH, Direktur Utama PT BFM
  • ES, Direktur PT PDSU

Proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut, dengan sidang perdana Lembong menjadi langkah krusial dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan terus dipantau dan dilaporkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses hukum dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.

Persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat status terdakwa sebagai mantan menteri dan dampak luas dari dugaan korupsi impor gula terhadap perekonomian nasional. Kejaksaan Agung diharapkan dapat menghadirkan bukti-bukti yang kuat dan meyakinkan dalam proses persidangan, untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik pun berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di masa mendatang.